China Larang Pemakaian Hardware dan Software Asing di Kantor Pemerintah
-
Ilustrasi. (Fto: Unsplash)
Uzone.id - Pemerintah China berencana meniadakan PC dan software (perangkat lunak) asing di kantor-kantor pemerintah dan institusi-institusi publik.Mengutip Cnet, dalam arahan yang dikeluarkan awal tahun, para pejabat Beijing memerintahkan agar seluruh hardware (perangkat keras) diganti dengan alternatif dari China dalam tiga tahun ke depan.
Baca juga: Tik Tok Dituntut karena Kumpulkan dan Jual Data Anak
Kebijakan ini mendapat julukan 3-5-2, karena menetapkan target bagi kantor pemerintah untuk mengganti 30% perangkat keras dan perangkat lunak pada 2020, 50% pada 2021, dan 20% pada 2022.
Kementerian Luar Negeri China tidak berkomentar lebih lanjut soal kebijakan tersebut. Terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa Amerika Serikat dan China telah terlibat perang dagang selama lebih dari setahun.
Baca juga: Dituding Mata-mata, Bos TikTok Siap Menghadap Pemerintah AS
Pada November, Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (AS) memutuskan untuk melarang penggunaan Dana Layanan Universal sebesar $ 8,5 miliar per tahun untuk membeli peralatan dan layanan dari Huawei dan ZTE yang berbasis di China.
Alasannya, peralatan dan layanan tersebut diduga mengancam keamanan nasional.
Departemen Perdagangan AS juga memasukkan Huawei ke daftar hitam, setelah perintah dari Presiden AS Donald Trump pada Mei.
Sementara itu, Huawei dan ZTE membantah perangkat mereka dapat digunakan untuk memata-matai atau membahayakan keamanan AS.