Ely Sugigi Bilang “T**”, Bencana Buat Pesbukers
Uzone.id - Pelajaran buat para artis nih, sekarang harus lebih berhati-hati deh bersikap saat tampil di layar kaca. Kalau bukan warganet yang memberikan sanksi moral, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang tegur pemilik acara.
Seperti yang dialami Ely Sugigi ketika mengisi program Pesbukers, ANTV pada 28 Februari 2018. Kalau kita lihat dalam cuplikan rekaman video, Ely ngotot-ngototan gitu sama Jessica Iskandar saat memperebutkan seorang pria.Eh, tiba-tiba Ely bilang "t**". Padahal, wajahnya tengah disorot sangat dekat oleh mata kamera.
Wanita yang kabarnya akan menikah dengan brondong bernama Irfan Sbaztian itu sudah meminta maaf di kolom komentar akun Instagram KPI Pusat.
"Untuk KPI saya Ely Sugigi minta maaf karena faktor tidak sengaja...saya minta maaf yang sebesar-besarnya buat ANTV juga..Demi Allah saya tidak sengaja...sekali lagi saya minta maaf yaa..buat @kpipusat".
Peristiwanya memang sudah lama, tapi surat teguran sudah resmi ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwi, kemudian dimuat dalam laman resmi KPI pada 15 Maret.
Berikut deskripsi pelanggaran Pesbukers:
Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), berwenang mengawasi pelaksanaan peraturan dan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI Tahun 2012 serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran P3 dan SPS.
Berdasarkan pemantauan dan hasil analisis, KPI Pusat telah menemukan pelanggaran pada Program Siaran “Pesbukers” yang ditayangkan oleh stasiun ANTV pada tanggal 28 Februari 2018 pukul 16.27 WIB.
Program siaran tersebut menampilkan seorang wanita (Eli Sugigi) yang berkata kasar “TAI” kepada temannya. KPI Pusat menilai muatan tersebut tidak dapat ditampilkan karena memberikan pengaruh buruk terhadap anak-anak dan remaja. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan serta perlindungan anak-anak dan remaja.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 14 serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 15 Ayat (1). Berdasarkan pelanggaran tersebut, KPI Pusat memberikan sanksi administratif Teguran Tertulis.
Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar surat sanksi administratif Teguran Tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.