Pemerintah Minta situs OnlyFans Bayar Pajak ke Indonesia
-
OnlyFans (Foto: Medium magazine)
Uzone.id - Situs OnlyFans masuk bersama dengan enam perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan melalui Sisttem Elektronik (PMSE) atas produk digital yang dijualnya ke pengguna di Indonesia.
Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jendral Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan enam pelaku usaha tersebut yakni Shutterstock, Inc, Shutterstock Ireland Ltd, Fenix International Limited (pemilik OnlyFans), Bold LLC, High Morale Developments Limited, dan Aceville Pte Ltd (kelompok usaha Tencent).
Baca juga: Pertempuran Jeff Bezos vs. Elon Musk untuk Taklukan Antariksa
Terhitung sejak 1 Agustus 2021, para pelaku usaha tersebut wajib memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Seperti dikutip dari detik.com, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10 persen dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kwitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
"Dengan penambahan enam perusahaan tersebut, maka pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 81 badan usaha," kata Neilmaldrin.
Baca juga: Kontribusi Pajak Telkomsel Tumbuh 1.3 Persen
Seperti yang dikutip dari Complex.com, OnlyFans adalah platform berbayar yang memungkinkan penggunanya untuk menjual konten-konten seperti foto dan video.
OnlyFans berkembang pesat di kalangan seleb karena mereka mampu menjual gambar atau foto eksklusif termasuk yang berbau seksi.