17 Agustus, Kominfo Hentikan Siaran Analog di 5 Daerah Ini
-
Ilustrasi (Foto: Aleks Dorohovich / Unsplash)
Uzone.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memberlakukan Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran analog tahap satu paling lambat 17 Agustus 2021. Proses peralihan pun sudah dimulai sejak sekarang.Kominfo menggelar ASO dengan lima tahap. Tahap satu, daerah layanan yang dimatikan siaran analognya dan mulai migrasi penuh ke digital adalah sebagian kabupaten dan kota di provinsi berikut ini:
- Aceh (Kab. Aceh Besar Kota Banda Aceh),
- Kepulauan Riau (Kab. Bintan, Kab. Karimun, Kota Batam, Kota Tj. Pinang),
- Banten (Kab. Serang , Kota Cilegon, Kota Serang),
- Kalimantan Timur (Kab. Kutai Karta negara, Kota Samarinda, Kota Bontang),
- Kalimantan Utara (Kab. Bulungan, Kota Tarakan, Kab. Nunukan).
BACA JUGA: Setelah Viral, Netizen India Klarifikasi Permintaan Dikirim Kuntilanak
Kemudian, Kominfo menerangkan bahwa meskipun siarannya digital, televisi yang lama tetap bisa digunakan.
"Cukup tambahkan Set Top Box (STB). Harga STB terjangkau serta mudah merangkaikannya dengan televisi," kata Kominfo melalui akun Instagram @kemenkominfo, Selasa (2/6/2021).
Selain itu, Kominfo menegaskan bahwa siaran digital bisa dinikmati masyarakat Indonesia secara gratis, tidak membayar iuran atau berlangganan, serta bukan streaming internet sehingga tidak perlu pulsa.
Kominfo lalu mengingatkan masyarakat bahwa siaran analog akan dihentikan paling lambat 2 November 2022.