Home
/
Entertainment

2 Kepentingan KPAI Terhadap Kasus Ayu Ting Ting

2 Kepentingan KPAI Terhadap Kasus Ayu Ting Ting

Abdul Rahman Syaukani21 March 2017
Bagikan :

Setelah bercerai dengan Ayu Ting Ting 2014 silam, Henry Baskoro alias Enji sampai saat ini belum bisa bertemu dengan buah hatinya, Bilqis Khumairah Razak. Merasa dipersulit, Enji memilih untuk berkonsultasi ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

"Sampai saat ini Mas Enji belum (mengadu), tapi akan melakukan pengaduan masalah anak ini. Maunya Enji itu, sudah ngomong ke KPAI. Kalau KPAI mau melakukan ketemuan juga Enji enggak ada masalah," ungkap Denny Karel selaku kuasa hukum Enji, di kantor KPAI, Senin (20/3).

Sayangnya Enji dalam kesempatan itu tidak bisa hadir lantaran sibuk menangani bisnisnya. "Siapa sih orang tua yang enggak mau ketemu anaknya. Cuma untuk saat ini Enji lagi sibuk-sibuknya merintis usaha," lanjut Denny Karel.

Di tempat yang sama, Sekjen KPAI Rita Pranawati mengatakan, kasus Enji ini termasuk penting untuk ditangani demi mengedukasi masyarakat yang mengalami kejadian serupa. Di samping, tentunya, untuk menjaga hak-hak Bilqis.

Preview
Ayu Ting Ting dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (Seno Susanto/tabloidbintang.com)

"Kalau KPAI sendiri sebenarnya punya dua kepentingan. Kasus bisa kami tangani melalui pengaduan, tetapi dapat pula kami tangani kasus sebagai bagian dari pengawasan," ungkap Rita.

KPAI berpandangan, apapun masalah yang terjadi, anak tidak boleh kehilangan hak untuk bertemu dan mendapatkan pengasuhan dari kedua orangtuanya, bahkan meski ada putusan pengadilan hak asuh anak jatuh ke salah satu dari kedua orangtua si anak.

(man/ari)

populerRelated Article