Home
/
News

22 Negara Pendukung Pernikahan Sesama Jenis

22 Negara Pendukung Pernikahan Sesama Jenis
Alung Adcha24 January 2016
Bagikan :
Akhir-akhir ini kita sering mendengar istilah LGBT di setiap media. Apakah LGBT itu?

Kehadiran kelompok lesbi, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di sejumlah kampus menuai kontroversi. Tak sedikit di antaranya yang mengecam kehadiran kelompok tersebut karena bertentangan dengan nilai sosial dan agama.

Namun persoalan LGBT bukan hanya terjadi di kampus karena sudah ada lingkungan masyarat. Di berbagai negara LGBT juga menuai kontroversi.

Berikut 22 negara-negara yang mendukung pernikahan sesama jenis:

1. Amerika Serikat (2015).

Sebelas tahun setelah pernikahan sesama jenis dilegalkan di Massachusetts, Mahkamah Agung AS kini menjamin perkawinan itu berdasarkan konstitusi. Jaminan itu dikeluarkan tahun lalu. Sebelum jaminan dikeluarkan, 36 negara bagian dan distrik di Kolombia telah terlebih dahulu melegalkan pernikahan gay.

2. Greenland (2015)

Greenland merupakan wilayah otonomi di Denmark. Pada Mei 2015, legislator mengundangkan aturan yang melegalkan pernikahan sesama jenis itu.

3. Irlandia (2015)

Pada 22 Mei 2015, negara yang mayoritas beragama Katolik ini melegalkan pernikahan sesama jenis melalui referendum. Lebih dari 62 pesen warga Irlandia setuju untuk mengamandemen konstitusi. Gereja Katolik di Dublin menolak perubahan tersebut.

4. Finlandia (2015)

Pernikahan sesama jenis baru akan boleh dilakukan pada 2017. Kendati begitu Presiden Finlandia Sauli Niinisto telah menandatangani atruan pada Februari 2015. Finlandia menjadi negara Nordik terakhir yang mengesahkan pernikahan gay. Finlandia mengikuti jejak Denmark, Islanida, Norwegia, dan Swedia

5. Luksemburg (2014).

Pada 18 Juni, parlemen Luksemburg menyetujui legislasi yang mengizinkan gay dan pasangan lesbi untuk menikah dan mengadopsi anak. Aturan tersebut mulai berlaku awal 2015.

6. Scotlandia (2014)

Pada 4 Februari 2014, parlemen Scotlandia menyetujui legislasi pernikahan sesama jenis. Dua gereja besar Scotlandia menolak pernikahan itu dan berupaya melakukan lobai.

7. Inggris dan Wales (2013)

Pada 17 Juli 2013, Ratu Elizabeth II mendukung undang-undang yang melegalisasi pernikahan sesama jenis di Inggris dan Wale. Sebelumnya rancangan undang-undang ini juga berhasil mendapat dukungan dari parlemen Inggris setelah berbulan-bulan perdebatan.

8. Prancis (2013)

Pada 18 Mei 2013 Presiden Prancis Francois Hollande menandatangani hukum yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Kendati telah mendapat dukungan dari Kongres, namun Hollande harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu karena ada gugatan dari partai oposisi, UMP. Pengadilan memutuskan pernikahan itu sesuai konstitusi.

9. Brasil (2013)

Pada 14 Mei 2013, Dewan Hukum Brasil memutuskan supaya pasangan sesama jenis bisa mendapatkan lisensi pernikahan. Namun partai konservatif Partai Kristen Sosial menentang putusan itu dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

10. Selandia Baru (2013)

Pada 17 April 2013, parlemen Selandia Baru memberikan persetujuan final untuk melegalisasi pernikahan sesama jenir. Putusan itu menjadikan Selandia Baru sebagai negara pertama di Asia Pasifik yang menyetujui pernikahan itu.

11. Uruguay (2013)

Pada 10 April 2013, majelis rendah Uruguay meloloskan legislasi yang memperbolehkan pernikahan sesama jenis. Sepekan setelah itu, Senat juga meloloskannya. Presiden Jose Mujica menandatangani dan sah menjadi ketentuan hukum pada 3 Mei 2013.

12. Denmark (2012)

Pada Juni 2012, anggota dewan Denmark meloloskan aturan yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Aturan itu mulai berlaku beberapa hari kemudian setelah Ratu Margrethe II memberikan persetujuan.

13. Argentina 2010

Pada Juli 2010, Argentina menjadi negara Amerika Latin pertama yang melegalkan pernikahan sesama jenis. Kendati begitu, Gereja Katolik Roma dan Gereja Protestan Evengelis menolaknya. Sebelum aturan itu berlaku nasional, sejumlah wilayah sudah terlebih dahulu mengesahkannya melalui peraturan lokal.

14. Portugal (2010)

Pada Juni 2010, Portugal menjadi negara kedelapan yang mengesahkan pernikahan sesama jenis. Parlemen negara itu sudah mengesahkannya terlebih dahulu pada awal 2010 sebelumnya diundangkan. Presiden Portugal Anibal Cavaco Silva menanyakan persoalan ini terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi.

15. Islandia (2010)

Parlemen Islandia mengesahkan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Juni 2010. Setelah undang-undang ini diberlakukan Perdana Menteri Johanna Sigurdotti menikah pasangan sesama jenisnya Jonina Leosdottir.

16. Swedia (2009)
Pada April 2009 Parlemen Swedia meloloskan pernikahan sesama jenis. Mereka bisa menikah dengan agama mereka dan menggelar pesta seperti masyarakat sipil pada umumnya.

17. Norwegia (2006)

Sejak Januari 2009, pasangan gay di Norwegia boleh menikah secara hukum. Mereka juga bisa mengadopsi anak. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya pada 1993.

18. Afrika Selatan (2006)

Parlemen Afrika Selatan melegalisasi pernikahan sesama jenis pada November 2006. Putusan itu setahun setelah pengadilan tinggi menilai hukum pernikahan sebelumnya bertentangan dengan konstitusi Afrika.

19. Spanyol (2005)

Parlemen Spanyol menyetujui pernikahan sesama jenis pada 2005. Pejabat Vatikan dan Konferensi Uskup Katolik Spanyaol menentang aturan tersebut. Pengadilan menganggap gugatan yang diajukan terhadap aturan itu lemah.

20. Kanada (2005)

Sejak 2003, sejumlah provinsi di Kanada mulai melegalkan pernikahan sesama jenis. Pada 2005, parlemen Kanada melegalkan pernikahan itu.

21. Belgia (2003)

Sejak 1998, parlemen Belgia menawarkan hak terbatas bagi pernikahan sesama jenis. Baru lima tahun kemudian yakni pada Januari 2003, parlemen Belgia melegalisasi pernikahan itu.

22. Belanda (2000)

Pada Desember 2000, Belanda menjadi negara pertama yang melegalisasi pernikahan sesama jenis. Aturan itu memberikan hak kepada pasangan untuk menikah, bercerai dan mengadopsi anak.

Sumber: Republika
populerRelated Article