5 Fakta Terbaru Kasus Tipu-tipu PO iPhone Rp35 Miliar
Uzone.id — Penipuan si kembar yang membawa kabur uang hasil PO iPhone murah dengan kerugian Rp35 miliar dari puluhan korban terus dikulik di media sosial.
Terduga Rihana dan Rihani menjadi bulan-bulanan warganet setelah diketahui membawa uang korban hingga puluhan miliar semenjak tahun 2021 lalu.Hingga saat ini, perkembangan kasus terus berlanjut dan semakin banyak korban yang berani untuk speak up soal kerugian mereka akibat ulah dua kembar ini.
Bagi yang belum tahu, berikut beberapa fakta soal Si Kembar Rihana dan Rihani yang membawa kabur uang PO iPhone
Rihana Rihani Juga Lakukan Penipuan Lain
Tidak hanya melakukan penipuan PO iPhone murah, Rihana dan Rihani juga diketahui melakukan penipuan lain.
Seorang korban mengaku telah ditipu oleh si kembar dimana kedua saudari ini telah menggelapkan mobil yang mereka sewa.
Dilansir dari salah satu narasumber yang melapor ke akun Mazzini_gsp, Rihana dan Rihani diketahui menggelapkan mobil semenjak tahun 2018.
“Sejak 2018, (mereka) sewa mobil terus mobilnya dibawa kabur sampai sekarang padahal korban sudah lapor ke Polsek Kebayoran Baru. Menurut info korban pelaku dibekingi saudaranya, polisi pangkat AKBP,” tulis Mazzini.
Dalam keterangan narasumber, mobil yang dibawa merupakan mobil pribadi miliknya berjenis Toyota Sienta tipe G matic berwarna hitam.
Ancam Korban Menggunakan UU ITE
Korban Rihana dan Rihani telah ditipu semenjak 2 tahun lalu, tepatnya pada tahun 2021. Namun, tidak ada yang berani untuk speak up karena diancam oleh dua pelaku ini.
Dari penurutan beberapa sumber, beberapa korban yang mencoba memviralkan kasus ini diancam tak akan direfund. Pelaku juga mengancam dengan UU ITE dan mengaku memiliki saudara dari pihak berwajib.
21 Rekening Diblokir
Kasus ini telah ditindak lanjuti oleh pihak berwajib, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memberikan atensinya terhadap kasus ini sehingga tim kepolisian dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sudah mulai menangani hal ini.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Henrikus Yosi Hendrata mengatakan kalau kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) juga telah memblokir 21 rekening atas nama Rihana dan Rihani yang diduga menjadi pelaku penipuan penjualan PO iPhone.
PPATK juga telah meminta 21 Pengelola Jasa Keuangan bank memblokir rekening dua saudara kembar tersebut yang mana pihak analisis menemukan kalau Rihana dan Rihani telah melakukan transaksi tunai dengan nilai signifikan.
Uang-uang ini diduga bersumber dari hasil penipuan dan transaksi tunai ini diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi serta mempersulit pelacakan.
Kabur dari Kontrakan Elit
Keberadaan Rihana dan Rihani masih dalam pencarian, Rihana dan Rihani saat ini masuk dalam DPO atau Daftar Pencarian Orang dan masih dalam pelacakan.
Dari update terbaru hari ini, Rabu, (07/06), Rihana dan Rihani diketahui kabur dari rumah kontrakan elit yang telah mereka tinggali.
Menurut sumber yang ada di tempat tersebut, kedua pelaku penipuan ini mengaku akan berangkat ke kondangan sebelum meninggalkan tempat tinggalnya hingga saat ini.