Home
/
Telco

7 Tuntutan SP Indosat Menolak PHK

7 Tuntutan SP Indosat Menolak PHK

-

Tomy Tresnady22 February 2020
Bagikan :

 Uzone.id - Konflik antara PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) dengan Serikat Pekerja Indosat (PSI) belum menemukan fase perdamaian. Pasalnya, PSI tetap meminta manajemen Indosat untuk membatalkan Pemutusan Hubukan Kerja (PHK) terhadap 677 karyawannya.

Ismu Hasyim, Ketua Bidang Humas dan Media Serikat Pekerja Indosat, mengatakan kepada Uzone.id bahwa pada Kamis (19/2/2020) SP Indosat telah mengirimkan surat protes resmi ke manajemen.

Terkait dengan keputusan PHK terhadap 677 karyawan, yang dilakukan oleh manajemen saat ini, SP Indosat melakukan survei kepada seluruh anggota sejumlah 74 persen dari karyawan permanen Indosat. Menurut Ismu, survei mendapatkan feedback dari 17,45 persen anggota.

Baca juga: Cuma Dikasih Waktu 4 Jam, Serikat Pekerja Sebut PHK Indosat Ilegal

Survei tersebut mengajukan dua pertanyaan kepada anggota SP Indosat. Pertama, impresi rekan-rekan terkait pelaksanaan Town Hall 'Seminar New Way of Working - WOW' pada 14 Februari 2020. Kedua, bagaimana penilaian rekan-rekan terkait pelaksanaan tadi.

Kemudian, Ismu menjelaskan hasil survei bahwa SP Indosat menelurkan 7 tuntutan terhadap manajemen Indosat, seperti berikut ini:

1. Menolak program PHK massal yang dilakukan oleh Direksi PT Indosat Tbk.

2. Protes keras dan sekaligus mengecam berbagai langkah dan cara yang dilakukan Manajemen PT Indosat Tbk dalam menjalankan program PHK massal tersebut.

3. Menuntut dan mendesak Direksi PT Indosat Tbk untuk membatalkan program PHK massal tersebut.

Baca juga: Klarifikasi Indosat Soal PHK, 80 Persen Karyawan Terdampak Diklaim Setuju

4. Menuntut Direksi PT Indosat Tbk untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga PKB PT Indosat Tbk.

5. Menuntut Direksi PT Indosat Tbk untuk membicarakan/merundingkan segala sesuatunya dengan SP Indosat dalam segala hal kebijakan perusahaan yang menyangkut hak dan kewajiban anggota SP Indosat.

6. Menuntut Direksi PT Indosat Tbk menjaga kondusifitas perusahaan dan dalam rangka karyawan dapat fokus bekerja untuk mencapai target perusahaan.

7. Menuntut Direksi PT Indosat Tbk untuk menghargai SP Indosat sebagai wadah karyawan di PT Indosat Tbk sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan PKB PT Indosat Tbk.

Apabila sikap atau tuntutan SP Indosat ini tidak dipenuhi, maka dengan sangat terpaksa demi tegaknya hukum dan kebenaran kami akan melakukan berbagai upaya, penggalangan, dan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan hak dan fungsi serikat pekerja/serikat buruh yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

VIDEO Realme C3 Hands On, Sejutaan Doang Secanggih Apa?

populerRelated Article