Mulai 8 September Tol Jagorawi Pakai Sistem Terbuka, Berikut Tarifnya
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) akan melakukan perubahan sistem transaksi di jalan tol yang menghubungkan Jakarta-Bogor-Ciawi atau Tol Jagorawi. Sistem yang dipakai akan diubah dari sistem transaksi tertutup menjadi terbuka. Menurut rencana, sistem baru ini mulai dipakai pada 8 September 2017 dan berlaku pada seluruh ruas dari mulai dari Cawang-Ciawi atau sebaliknya.
"Iya, rencananya tanggal 8 September 2017," ungkap Kepala BPJT Herry Trisaputra Zuna kepada kumparan (kumparan.com), Senin (4/9).Herry menambahkan, para pengguna jalan tol dari arah Jakarta menuju Ciawi nantinya akan membayar tarif tol di akses keluar (off ramp). Sedangkan pengguna jalan tol dari arah Ciawi menuju Jakarta akan membayar di akses masuk (on ramp) dengan dikenakan tarif merata setiap satu kali transaksi dalam satu wilayah operasi.
"Seperti juga di Karang Tengah, perubahan sistem transaksi dari sistem tertutup menjadi terbuka dengan tarif tunggal," imbuhnya.
Lantas berapa tarifnya?
Berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 692/KPTS/M/2017 tentang Penetapan Tarif dan Perubahan Sistem Transaksi Pembayaran Tol pada Tol Jagorawi, besaran tarif tol dikenakan berbeda untuk setiap golongan, yaitu:
Golongan I Rp 6.500,
Golongan II Rp 9.500,
Golongan III Rp 13.000,
Golongan IV Rp 16.000,
Golongan V Rp 19.500.
Dengan diberlakukannya perubahan sistem transaksi ini, Herry berharap pengguna jalan tol Jagorawi akan merasakan manfaatnya. Misalnya efisiensi waktu transaksi karena prosesnya lebih praktis, dari 2 kali kini hanya menjadi 1 kali transaksi.
"Lebih lancar dan operasi lebih efisien," sebutnya.