Home
/
Digilife

Gugatan RCTI, Live di IG, Facebook dan YouTube Wajib Berizin

Gugatan RCTI, Live di IG, Facebook dan YouTube Wajib Berizin
Birgitta Ajeng28 August 2020
Bagikan :

Uzone.id - RCTI dan iNews TV mengajukan uji materi Undang-Undang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi. Mengutip Antara, mereka menyebut pengaturan penyiaran berbasis internet dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ambigu dan menyebabkan ketidakpastian hukum.

Pemohon meminta agar penyedia layanan siaran melalui internet turut diatur dalam Pasal 1 ayat 2 UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Masih dari sumber yang sama, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut apabila permohonan pengujian Undang-Undang Penyiaran dikabulkan, mayarakat tidak lagi bebas memanfaatkan fitur siaran dalam platform media sosial karena terbatasi hanya lembaga penyiaran yang berizin.

“Perluasan definisi penyiaran akan mengklasifikasikan kegiatan seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dan penyaluran konten audio visual lainnya dalam platform media sosial diharuskan menjadi lembaga penyiaran yang wajib berizin. Artinya, kami harus menutup mereka kalau mereka tidak mengajukan izin,” ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kominfo Ahmad M Ramli secara virtual dalam sidang lanjutan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Rabu (26/8), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Ramli, jika kegiatan dalam media sosial, seperti Instagram TV, Instagram Live, Facebook Live, YouTube Live, dikategorikan sebagai penyiaran, maka perorangan, badan usaha, atau badan hukum akan dipaksa memiliki izin menjadi Lembaga penyiaran.

Alasan RCTI dan iNews melakukan permohonan pengujian UU Penyiaran karena khawatir, setiap siaran yang menggunakan internet seperti YouTube dan Netflix seharusnya sinergi dengan UU Penyiaran sehingga tidak ada konten yang bertentangan dengan UUD1945 dan Pancasila di saluran internet.

Sementara itu menurut Corporate Legal Director MNC Group, Christophorus Taufik, mengatakan uji materi UU penyiaran membantah masyarakat tidak bisa live di media sosial, namun mendorong kesetaraan dan tanggungjawab moral konstitusional.

"Itu tidak benar. Permohonan uji materi RCTI dan iNews tersebut justru dilatarbelakangi keinginan untuk melahirkan perlakuan dan perlindungan yang setara antara anak-anak bangsa dengan sahabat-sahabat YouTuber dan Selebgram dari berbagai belahan dunia dan mendorong mereka untuk tumbuh, meningkatkan kesejahteraan mereka dan berkembang dalam tataran kekinian," tutur Taufik dalam keterangan tertulis, seperti dikutip dari Detikcom.

populerRelated Article