Home
/
Automotive

Ada Tulisan Denda Rp 2 Juta di Tol Layang Jakarta-Cikampek II

Ada Tulisan Denda Rp 2 Juta di Tol Layang Jakarta-Cikampek II
Tomy Tresnady11 December 2019
Bagikan :

Foto: Tomi Tresnady/Uzone.id)

Uzone.id - Jalan tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II rencananya akan dipasang kamera CCTV agar bisa menerapkan aturan hukum berkendara bernama Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Namun, ada pemandangan tak biasa ketika muncul foto yang memperlihatkan rambu yang berada di sisi tol Japek II mengingatkan pengemudi saat membawa kendaraan tidak melebihi batas 40 km/jam. Kalau melanggar, akan didenda Rp 2 juta.

Baca juga: Tilang Elektronik di Tol Layang Japek II, Gimana Cara Kerjanya?

"Proyek Jalan Tol Jakarta-Cikampek II, Elevated. Batas Kecepatan Maksimal 40 km/jam. Denda Rp. 2.000.000 untuk setiap pelanggaran. QHSE Waskita Karya," bunyi dari rambu berlatar warna kuning itu.

Setelah dikonfirmasi kepada Dwimawan Heru selaku Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga, dia mengatakan jika denda itu berlaku bukan untuk pengguna jalan tol Layang Japek II yang akan dibuka mulai 20 Desember 2019 nanti.

Rambu itu, kata Dwimawan, diperuntukan kepada pegawai kontraktor yang terlibat dalam pembangunan jalan tol sepanjang 38 km itu.

"Rambu untuk lingkungan internal proyek yang diperuntukkan bagi kendaraan-kendaraan proyek, yang saat ini melakukan proses finishing," tutur Dwimawan dalam keterangan resmi, seperti dilansir Viva, Selasa (10/12/2019).

Baca juga: Kecepatan Maksimal Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibatasin 60 Km per Jam

Preview
Viva.co.id

Dia menambahkan, jika kendaraan proyek melebihi kecepatan 40 km/jam dikhawatirkan bisa terjadi kecelakaan kerja.

Tol Layang Japek II akan resmi dibuka pada 20 Desember, mundul lima hari dari jadwal semula yakni 15 Desember. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan kepada media Minggu (8/12) bahwa kendaraan nantinya hrus menjaga kecepatan tidak lebih dari 60 km/jam.

Kalau sampai tertangkap ETLE, maka polisi akan melakukan penindakan saat mobil berada di gerbang tol keluar.

Kakorlantas Polri Irjen Istiono sudah berkomentar jika institusi Polri telah berkoordinasi dengan instansi lain untuk menerapkan ETLE.

Selain itu, Istiono juga akan menempatkan polisi lalu lintas di setiap putaran balik (U-Turn) untuk memberi peringatan soal batas kecepatan dan keselamatan bagi kendaraan di tol Layang Japek II.

"Memberikan warning pada pengguna jalan, soal batas kecepatan, mengingatkan mereka untuk keselamatan mereka," tutur Istiono.

VIDEO A Day With Baleno

populerRelated Article