Ahmad Dhani Dipenjara, Dul Sindir Liburan Mewah Maia dan Irwan?
-
Ahmad Dhani, Dul Jaelani dan Maia Estianty (Foto: Instagram @duljaelani)
Uzone.id - Dul Jaelani (18) setia menemani ayahnya, Ahmad Dhani, ketika menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (28/1/2019).Bahkan, Dul mengenakan blangkon persis seperti yang dipakai Ahmad Dhani saat mendapat vonis 18 bulan penjara.
Namun, sepertinya tak ada kamus sedih ketika ujian berat menimpa mereka. Terlihat Dul dan Ahmad Dhani masih bisa bercanda dan tertawa-tawa di depan media menjelang suami Mulan Jameela itu dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur.
View this post on Instagram
Sementara, saat Ahmad Dhani berada dalam penderitaan, Maia Estianty justru mengunggah foto-foto dia bersama suami baru, Irwan Mussry, yang tengah bersenang-senang di kawasan indah di Chileno Bay Resort & Residences, Meksiko.
Mereka menghadiri sebuah pesta pernikahan. Maia dan Irwan kompak menebar senyum manis saat diabadikan jepretan kamera.
Baca juga: Nyender di Tembok, Beredar Foto Ahmad Dhani di Penjara
Di sisi lain, ada anak yang merasa sangat sedih ayahnya berada di penjara. Dul tentu masih butuh sosok ayah yang selalu menemani dalam keseharian.
Dul diduga menyindir kehidupan Maia dan ayah sambungnya yang memang dikenal punya gaya hidup yang glamour.
"Aku lebih baik berbincang dengan Mutawif Usang. Berbincang tentang penderitaan Sang Nabi dan kesabarannya. Ketimbang dengan pria berdasi dan wanita ber-merk mahal pesonanya, namun hanya berbincang tentang kebisingan tak waras.
"Yang terdengar hanyalah cawan anggur berdenting tiada arti Jangan lihat dari apa yang dipakainya, namun dari apa yang dibicarakannya. Jangan lihat siapa yang berbicara, namun apa yang dibicarakannya," tulis Dul.
Ahmad Dhani divonis
Majelis hakim memutuskan Ahmad Dhani langsung dibawa ke sel LP Cipinang usai vonis 1,5 tahun penjara dijatuhkan.
Calon legislatif dari Partai Gerindra itu dibawa ke LP Cipinang dengan mobil tahanan.
Dalam mobil tahanan, Ahmad Dhani turut didampingi Dul dan tim kuasa hukum, Ali Lubis dan Hendarsam Marantoko.
Hakim menyatakan, Ahmad Dhani telah terbukti menyebarkan ujaran kebencian dan dikenai hukuman sesuai dengan Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE juncto Pasal 55 Ayat 1 KUH.