Ahmad Dhani Minta Dikembalikan ke Rutan Cipinang
Usai menjalani rangkaian sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, meminta agar penahanannya kembali dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Pemindahan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara usai sidang mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5).Alasannya, kata Aldwin, seluruh rangkaian proses persidangan Dhani telah usai dilaluinya, termasuk pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi dan hanya menyisakan sidang putusan hakim saja.Aldwin mengatakan, alasan pihaknya mengajukan pemindahan penahanan Dhani kembali, lantaran kliennya ingin dekat dengan keluarganya di momen lebaran."Mohon izin yang mulia. Kami memohon agar terdakwa bisa kembali ke Jakarta karena alasan kemanusiaan. Jadi bisa berlebaran dengan keluarga," ujar Aldwin.Dalam analisis yuridis, jaksa lainnya, Nur Rahmad, mengatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani berusaha memutarbalikkan fakta atas pembuktian unsur-unsur pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
JPU menilai tim kuasa hukum Dhani telah bertindak inkonsisten terhadap perbuatan yang tekah dilakukan terdaksa dalam perkara ini. "Bahwa dalam pledoi penasehat hukum tidak konsisten dalam bersikap terhadap perbuatan yang secara nyata telah dilakukan oleh terdakwa," ujar JPU Rahmad.Rahmad juga menyebut bahwa selama persidangan, pihaknya tak menemukan fakta yang bisa membuatnya melepaskan Dhani. JPU pun tetap pada keputusan awal, yakni menuntut terdakwa pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan. Usai mendengarkan jawaban Jaksa, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya nampak tak terima dengan replik tersebut. Mereka bahkan menganggap jawaban JPU itu tak substantif.Dhani juga mengatakan JPU tidak dapat menjawab pembelaan-pembelaan yang ia ajukan pada pledoi, sidang sebelumnya."Tidak ada satu pasal atau dalil dalil yang diucapkan JPU hari ini. Saya setuju dengan pengacara saya, tidak subtantif, karena tidak ada dalil yang diucapkan. Kami tetap pada pledoi atau nota pembelaan," tutup Dhani.Sidang berikutnya, akan digelar Selasa (11/6) bulan depan, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, atas perkara tersebut.[Gambas:Video CNN]Berita Terkait
- Ahmad Dhani dan Caleg Artis Lain yang Tumbang di Dapil Jatim
- Ahmad Dhani: Waspada Penangkapan Atas Nama Makar Jilid II
- Dhani Kutip Ayat Alquran Saat Bacakan Pleidoi Ujaran Idiot
- Dhani Serukan Tak Takut Ancaman Wiranto soal Pencaci Jokowi
Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.
Editors' Picks
Most Popular
Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini