Ahmad Dhani Minta Dikembalikan ke Rutan Cipinang
Usai menjalani rangkaian sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik lewat ujaran idiot, terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo, meminta agar penahanannya kembali dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta.
Pemindahan tersebut, disampaikan oleh kuasa hukum Dhani, Aldwin Rahadian Megantara usai sidang mendengarkan replik jaksa penuntut umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5).
Alasannya, kata Aldwin, seluruh rangkaian proses persidangan Dhani telah usai dilaluinya, termasuk pemeriksaan saksi, tuntutan, pledoi dan hanya menyisakan sidang putusan hakim saja.
Aldwin mengatakan, alasan pihaknya mengajukan pemindahan penahanan Dhani kembali, lantaran kliennya ingin dekat dengan keluarganya di momen lebaran.
"Mohon izin yang mulia. Kami memohon agar terdakwa bisa kembali ke Jakarta karena alasan kemanusiaan. Jadi bisa berlebaran dengan keluarga," ujar Aldwin.
Mendengar permintaan Aldwin, Ketua Majelis Hakim Anton Widyopriyono pun menyetujuinya. Menurut Anton, Dhani sebenarnya berstatus sebagai tahanan pinjaman dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jadi, menurut Anton, seharusnya tak ada masalah apa bila Dhani dikembalikan ke rumah tahanan Cipinang, Jakarta.
"Secara teknis iya karena penahanannya perkara di Jakarta. Kan dititipkan di sini. Kami tidak ada masalah. Yang penting pada saatnya nanti putusan hadir," jawab Hakim Anton.
Di sisi lain, salah satu JPU, Winarko mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menyampaikan permintaan pihak Dhani, yang mengajukan permohonan pengembalian penahanan ke Rutan Cipinang.
Namun, Winarko menyebut, soal keputusan apakah Dhani diperbolehkan pindah atau tidak, hal itu ditentukan oleh pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Kami akan respon. Kami akan lapor kepada pimpinan. Nanti tindak lanjutnya bagaimana, akan kami laksanakan," tutur Winarko.
Pada Kamis (7/2), Dhani dipindahkan sementara ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, dengan alasann untuk mempermudah aidang perkaranya di Surabaya
Dhani sebelumnya telah ditahan usai putusan kasus ujaran kebenciannya di Jakarta. Ia divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan atas cuitannya di Twitter, sebelum kemudian berkurang menjadi satu tahun karena bandingnya diterima oleh PT DKI Jakarta.
Pledoi Ditolak
Dalam sidang itu, jaksa membantah seluruh nota pembelaan atau pleidoi terdakwa kasus pencemaran nama baik lewat ujaran 'idiot' Ahmad Dhani.
Salah satu JPU, Winarko, mengatakan bahwa dalam pleidoi pada persidangan lalu, pihak kuasa hukum terdakwa berusaha melakukan pengaburan fakta perkara vlog 'idiot' Ahmad Dhani, yang bahkan telah diakui Dhani di persidangan.
Kuasa hukum Dhani, dianggap telah mengalihkan perkara dengan menyebut bahwa kata 'idiot' yang diucapkan Dhani bukanlah pencemaran nama baik, melainkan respon dan umpatan saja.
"Pada poin ini kuasa hukum berupaya mengaburkan pokok permasalahan yang telah diakui oleh terdakwa di depan persidangan sebagai upaya melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana," ujar Winarko saat persidangan.
Dalam analisis yuridis, jaksa lainnya, Nur Rahmad, mengatakan bahwa kuasa hukum Ahmad Dhani berusaha memutarbalikkan fakta atas pembuktian unsur-unsur pasal 45 ayat 3 pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 sebagai perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
JPU menilai tim kuasa hukum Dhani telah bertindak inkonsisten terhadap perbuatan yang tekah dilakukan terdaksa dalam perkara ini.
"Bahwa dalam pledoi penasehat hukum tidak konsisten dalam bersikap terhadap perbuatan yang secara nyata telah dilakukan oleh terdakwa," ujar JPU Rahmad.
Rahmad juga menyebut bahwa selama persidangan, pihaknya tak menemukan fakta yang bisa membuatnya melepaskan Dhani.
JPU pun tetap pada keputusan awal, yakni menuntut terdakwa pidana kurungan selama 1 tahun 6 bulan.
Usai mendengarkan jawaban Jaksa, Ahmad Dhani dan kuasa hukumnya nampak tak terima dengan replik tersebut. Mereka bahkan menganggap jawaban JPU itu tak substantif.
Dhani juga mengatakan JPU tidak dapat menjawab pembelaan-pembelaan yang ia ajukan pada pledoi, sidang sebelumnya.
"Tidak ada satu pasal atau dalil dalil yang diucapkan JPU hari ini. Saya setuju dengan pengacara saya, tidak subtantif, karena tidak ada dalil yang diucapkan. Kami tetap pada pledoi atau nota pembelaan," tutup Dhani.
Sidang berikutnya, akan digelar Selasa (11/6) bulan depan, dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim, atas perkara tersebut.
[Gambas:Video CNN]