Home
/
Digilife

AirBnB, Agoda dkk Terancam Kena Blokir Kominfo Pekan Ini

AirBnB, Agoda dkk Terancam Kena Blokir Kominfo Pekan Ini

Ilustrasi foto: Compare Fibre/Unsplash

Vina Insyani13 March 2024
Bagikan :

Uzone.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengirimkan peringatan pada 6 platform travel online agent atau OTA asing yang beroperasi di Indonesia. Peringatan ini diberikan setelah keenam platform ini diketahui belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat.

“Dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum atas kepatuhan kewajiban pendaftaran, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyampaikan surat peringatan kepada 6 (enam) Online Travel Agent (OTA) asing,” tulis pihak Kominfo dalam keterangannya, dikutip hari ini, Rabu (13/03).

Keenam platform travel ini antara lain Booking.com, Agoda.com, AirBnB, Klook, Trivago dan Expedia.

Keenam platform ini disebut belum melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat Asing, padahal platform-platform ini telah memenuhi kewajiban pendaftaran yang diatur pada Pasal 4 PM Kominfo 5/2020.

Agoda, Booking, AirBnB dan lainnya secara aktif memberikan layanan di dalam wilayah Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan dan ditawarkan di wilayah Indonesia.

Jika tidak melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat, Kemenkominfo menegaskan akan melakukan tindakan termasuk memberi sanksi. Kominfo memberikan waktu kurang lebih 5 hari kerja setelah surat tersebut dikirimkan, yang mana akan berakhir pada pekan ini.

“Dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak dikirimkannya Surat Peringatan, OTA asing wajib melakukan pendaftaran PSE Lingkup Privat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tulis Kominfo.

Jika tidak, maka keenam platform travel yang sering digunakan warga Indonesia ini terancam diblokir.

“Dalam hal keenam PSE Lingkup Privat asing tersebut tidak memberikan respon atas surat peringatan yang dimaksud, maka Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses (access blocking) terhadap sistem elektronik tersebut,” tambah Kominfo.

Pendaftaran PSE Lingkup Privat ini sudah pernah menjadi huru-hara semenjak beberapa tahun lalu. Tidak hanya Agoda cs, platform besar seperti Facebook, Instagram hingga Google pun sempat akan diblokir karena belum melakukan pendaftaran PSE pada tahun 2022 lalu.

Hingga saat ini, belum diketahui apakah Agoda, Booking.com, AirBnB, Klook dkk telah melakukan pendaftaran atau belum, namun dari pantauan Uzone.id pada hari ini, Rabu, (13/03), situs-situs tersebut masih bisa dibuka dan digunakan seperti biasanya.

populerRelated Article