Aisyah Mengaku Allah, MUI Keluarkan Fatwa Sesat
Majelis Ulama Indonesia Kota Serang menyatakan Kerajaan Ubur-ubur yang membuat geger warga di lingkungan Sayabulu, Kelurahan/Kecamatan Serang, Banten, sebagai sekte sesat dan menyesatkan dalam Islam.
Sesuai pedoman MUI Pusat tentang 10 kriteria aliran sesat, kemudian Kerajaan Ubur-ubur dapat dikenakan pasal penistaan agama. Oleh karena itu, MUI meminta Kerajaan Ubur Ubur dibubarkan dan diproses hukum.Demikian pendapat hukum MUI Kota Serang ditetapkan dalam Rapat Pleno Lengkap pada Rabu (15/8/2018) malam.
Rapat tersebut dihadiri oleh KH Ariman Anwar (Ketua Dewan Penasihat); KH Habibudin (Wakil Ketua Dewan Penasihat); KH Mahmudi (Ketua Umum); dan KH Amas Tadjuddin (Sekretaris Umum).
Selanjutnya, rapat itu juga dihadiri KH A Matin Jawahir (Wakil Ketua Umum); H Asnawi Syarbini (Wakil Ketua Umum); KH Muhamad Sodikin (Ketua Komisi Kerukunan); KH Syihabudin Jurzani (Ketua Komisi Fatwa); KH Subhi Jamhari (Ketua); dan, H Juheni M Rois (Ketua).
Kemudian, Hj Edah Junaedah SH MH (Sekretaris); Hj Eneng Purwanti MA (Ketua Komisi Pengkajian); Hj E Hafadzoh (Ketua); Hj Ade Yuli, SH (Ketua); KH Hidayatullah (Bendahara Umum); H Sugiri (Bendahara); dan, Hj Diah Rahayu Qodariah (Bendahara).
Sekretaris MUI Kota Serang Amas Tajudin mengatakan, ada sejumlah alasan MUI harus menghentikan aktifitas Kerajaan Ubur-ubur.
Pendapat hukum MUI kota Serang, tentang ajaran Kerajaan Ubur-ubur yang dinyatakan oleh Aisyah Tusalamah Baiduri Intan selaku Ratu Kerajaan dan Nursalim selaku Pejabat Kementerian Kepala Suku Kerajaan di antaranya :
Pertama, Aisyah meyakini bahwa dirinya merupakan perwujudan Allah SWT sanghiyang tunggal, memiliki makam dan petilasan di Kota Serang
Kedua, Aisyah meyakini bahwa Nabi Muhamad SAW adalah berjenis kelamin perempuan, asli lahir di Sumedang Jawa Barat.
Ketiga, Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa beriman kepada yang gaib sesuai Al-Quran surat Al Baqarah adalah beriman kepada Nyi Roro Kidul (Ibu Ratu Kidul)
Keempat, Aisyah dan pengikutnya berkeyakinan bahwa kabah di Makkah bukan kiblat tempat shalat, melainkan hanya rumah nabi tempat memuja saja.
Kelima, Aisyah dan pengikutnya meyakini bahwa Hajar Aswad disukai dan diciumi oleh orang islam karena berbentuk kelamin perempuan.
Selanjutnya Aisah selaku raja dan para pengikutnya diminta untuk taubat dan kembali kepada ajaran Islam yang benar dan akan dibina oleh MUI Kota Serang.
Berita ini kali pertama diterbitkan Batennews.co.id dengan judul "MUI Kota Serang Nyatakan Kerajaan Ubur-ubur Sesat dan Menyesatkan"