Alasan Buruh Minta UMP DKI 2018 Naik Jadi Rp 3,9 Juta/Bulan
Pihak serikat pekerja atau buruh meminta Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2018 naik menjadi Rp 3,9 juta/bulan (Rp 3.917.398). Angka tersebut naik sebesar 16% dari UMP DKI Jakarta tahun ini Rp 3.350.750.
Anggota Dewan Pengupahan dari Serikat Pekerja Dedi Hartono mengungkapkan ada beberapa alasan mengapa buruh meminta UMP DKI Jakarta 2018 naik menjadi Rp 3,9 juta/bulan. Salah satu pertimbangannya adalah kenaikan signifikan pada tiga item Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yaitu listrik, transportasi dan sewa kamar.Dedi menjelaskan pihak serikat pekerja mengusulkan besaran UMP DKI Jakarta 2018 Rp 3.917.398. Angka ini didapat dari perhitungan nilai kebutuhan hidup layak (KHL) dikalikan hasil pertambahan nilai indlasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.
"Perubahan faktual di lapangan sesuai dengan nilai yang ada di pasar. Tetap ada perubahan," kata dia kepada kumparan (kumparan.com), Senin (30/10).
Untuk item sewa kamar, buruh meminta kenaikan dari Rp 675 ribu/bulan menjadi Rp 1 juta/bulan. Sedangkan listrik juga minta naik dari Rp 175 ribu/bulan menjadi Rp 300 ribu/bulan. Sedangkan transportasi naik dari Rp 600 ribu/bulan menjadi Rp 1 juta/bulan.
"Sejak 2012 sampai sekarang listrik sudah 130% naiknya. Transportasi di kawasan industri juga tidak ada yang mengantarkan langsung buruh ke depan pabrik," imbuhnya.
Diakui Dedi, rekomendasi nilai UMP DKI Jakarta 2018 versi buruh memang jauh lebih besar dari pemerintah dan pengusaha yang hanya Rp 3,6 juta (Rp 3.648.035,82) atau naik 8,71%. Namun ini hanyalah angka rekomendasi, keputusan terakhir ada di tangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Fakta hari ini nilai KHL itu kebutuhan yang harus paling tidak di tahun mendatang harus menjadi dasar agar bisa memproteksi kebutuhan hidup para pekerja," jelasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno berpendapat apapun keputusan besaran UMP DKI Jakarta 2018 nantinya harus diterima oleh pengusaha dan buruh. Pemprov DKI Jakarta telah berpikir matang-matang dan memutuskan atas dasar prinsip berkeadilan.
"Perlu kita sikapi bahwa UMP yang ditentukan harus bisa menjamin kesejahteraan buat buruh, kedua mendorong dunia usaha bisa mendapat situasi lebih kondusif," singkat kata Sandi.