Alasan Zul ‘Zivilia’ Terancam Hukuman Mati atau Seumur Hidup
Zul Zivilia (Instagram)
Uzone.id - Seharusnya Sabtu (2/3) malam, band Zivilia akan tampil di konser yang digelar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.Namun, ratusan penonton yang sudah datang kecewa karena band ini tidak jadi tampil. Alasannya, sang vokalis, Zul, tidak datang.
Tak dinyana, selang beberapa hari kemudian, band yang ngehits dengan Aishiteru itu ditangkap polisi. Karena tersandung masalah narkoba.
Masalahnya Zul tak sekedar menjadi pemakai saja, namun juga pengedar barang terlarang tersebut.
Baca juga: Zul Ditangkap Bersama 9,54 KG Sabu
Zul 'Zivilia' ditangkap pada 28 Februari 2019 di apartemennya, Jakarta Utara. Saat diamankan, polisi menemukan barang bukti berupa 9,54 kilogram sabu dan 24.000 butir ekstasi.
Baca juga: Zul: Ini Jalan Hidup Saya
Jelas, dengan jumlah tersebut, Zul tak bisa mengelak bahwa dirinya bukan sekadar pemakai saja.
“Zul 'Zivilia' dikenakan UU No 35/2009 tentang Narkoba pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 karena barang bukti yang disita melebihi berat 5 gram,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo, saat gelar perkara, Jumat (8/3/2019).
Ancamannya pun tak main-main, antara hukuman mati atau seumur hidup.
“Tergantung perannya,” kata Suwondo lagi.
Kini tinggal menunggu saja waktu persidangan, atau mungkin hukuman yang dijerat bakal lebih ringan?