Amankan Ruang Digital Jelang Pilkada, KPU Batasi Akun Medsos Paslon
Uzone.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan aturan baru terkait kampanye para pasangan calon Pilkada 2024. Dalam aturan tersebut, KPU akan mengatur dan membatasi jumlah akun media sosial setiap paslon menjelang pemilihan umum.
Pada Agustus 2024 lalu, Komisioner KPU RI August Mellaz mengatakan bahwa jumlah akun media sosial yang bisa digunakan untuk kampanye bisa dibuat paling banyak 20 akun per paslon untuk setiap jenis aplikasi.Artinya, paslon hanya bisa menggunakan 20 akun di masing-masing media sosial seperti Facebook, TikTok, Instagram, X dan lainnya untuk berkampanye dan meminta dukungan pada masyarakat.
"Jumlah akun media sosial dapat dibuat paling banyak 20 akun untuk setiap jenis aplikasi," ujarnya dikutip dari Detiknews.
Aturan ini diketahui merupakan adopsi dari Peraturan KPU saat kampanye Pemilu. Diketahui, beberapa daerah sudah mengadopsi aturan ini, beberapa diantaranya adalah Sumatera Selatan, Banten, Bandung, Sampang, Lampung dan masih banyak lagi.
Adanya pembatasan ini ditujukan agar kampanye di dunia maya berlangsung tertib dan sesuai regulasi. 20 akun kampanye tersebut nantinya akan diminta untuk didaftarkan ke pihak KPU wilayah masing-masing dan akan diawasi serta ditindak apabila terjadi pelanggaran.
Pengawasan ini akan dilakukan oleh berbagai pihak, termasuk Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan tingkatannya.
Aturan 20 akun ini akan berlaku mulai tanggal 25 September, tepat pada hari pertama pelaksanaan kampanye dimulai. Dari tanggal tersebut, para paslon sudah bisa melakukan kampanye dari akun-akun yang telah didaftarkan sebelumnya.
Periode kampanye sendiri dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.
Menjelang pelaksanaan pemungutan suara, KPU akan meminta tim pendukung dari peserta pemilihan, pasangan calon, dan/atau tim kampanye akan diminta untuk menonaktifkan seluruh akun-akun yang didaftarkan paling lambat sebelum dimulainya masa tenang.
Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 yang dilaksanakan di berbagai daerah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1363 Tahun 2024.
Dalam aturan ini, media sosial masuk menjadi salah satu platform untuk melaksanakan kampanye Pilkada 2024. Oleh karena itu, KPU dan Bawaslu turut meluncurkan aturan agar kampanye di platform digital sama kondusifnya dengan kampanye di dunia nyata.