Home
/
Berita Pilihan

Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Cara Membuatnya?

Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Cara Membuatnya?
Susetyo Prihadi27 September 2024
Bagikan :

Uzone.id - Pada proses administrasi, pengesahan dokumen kini semakin cepat dengan adanya tanda tangan elektronik (TTE). Meski tanda tangan elektronik mulai banyak digunakan, tetapi tidak semua memiliki kekuatan hukum yang kuat.

Inilah yang membedakan antara tanda tangan elektronik biasa dengan tanda tangan elektronik PSrE atau tersertifikasi. Lalu apa itu tanda tangan elektronik tersertifikasi? Bagaimana dasar hukum dan cara membuatnya? Simak selengkapnya di bawah ini!

Apa itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?

Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan yang dibuat dengan sertifikat elektronik. Untuk mendapatkannya yakni melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sertifikat elektronik ini berguna sebagai bukti bahwa tanda tangan elektronik tersebut sah secara hukum dan identitas pemiliknya valid karena sudah melewati proses otentikasi.

Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Keberadaan tanda tangan elektronik telah diatur sejak tahun 2008 lewat UU ITE. Selanjutnya pada pada tahun 2019 melalui PP No. 71 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, di sini lebih spesifik mengatur jenis dari tanda tangan elektronik. Yang pertama ada tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tidak tersertifikasi.

Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Salah satu penyedia tanda tangan elektronik tersertifikasi yang bisa Anda gunakan adalah Mekari Sign. Sebagai layanan pengesahan dokumen digital, Mekari Sign dilengkapi berbagai fitur seperti integrasi tanda tangan, manajemen kontrak, hingga bulk signing.

Berikut ini cara praktis membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi lewat Mekari Sign:

  1. Buka https://mekarisign.com/id/fitur/tanda-tangan-elektronik/ dan pastikan sudah memiliki akun
  2. Lakukan proses verifikasi identitas
  3. Jika sudah terverifikasi, selanjutnya unggah dokumen Anda dengan klik “Upload Document
  4. Tentukan pihak penandatangan
  5. Pada “Document Preview”, klik “Sign” dan pilih area yang telah diatur untuk tanda tangan
  6. Selanjutnya muncul opsi tanda tangan, lalu klik “Create new
  7. Masukkan nama lengkap Anda di kolom “Full name
  8. Terakhir, klik “Sign” dan dokumen Anda berhasil ditandatangani

Keuntungan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi

Dengan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi PSrE, dokumen Anda dapat berkekuatan hukum kuat serta dapat dengan mudah dijadikan alat bukti di pengadilan tanpa harus uji forensik digital. Selain itu, dokumen Anda juga dijamin keamanannya karena tanda tangan elektronik menggunakan sistem kriptografi serta sertifikat elektronik sebagai tanda identitas penandatangan.

Jadi, pastikan segala dokumen digital yang berisi transaksi penting mulai dari jual beli hingga perjanjian kerjasama sudah menggunakan tanda tangan elektronik PSrE!

populerRelated Article