Apa Kabar Kasus Gatot Brajamusti?
Achmad Rifai, kuasa hukum Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata ilegal dan satwa langka yang dilindungi mempertanyakan kinerja penyidik Polda Metro Jaya.
Pasalnya, sejak Aa Gatot ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, hingga kini penyidikan masih berjalan di tempat."Ya kasus-kasus yang ada di Polda Metro semuanya masih biasa aja, stag. Setelah klien saya dinyatakan tersangka," ujar Rifai dihubungi suara.com, Kamis (6/4/2017).
Ditambahkan Rifai, mestinya setelah penyidik menetapkan Aa Gatot menjadi tersangka penyidikan segera dipercepat dan tak perlu ditunda-tunda. Seharusnya, lanjut dia, tanpa harus menunggu sidang kasus narkoba Aa Gatot di Polda NTB, penyidikan di Jakarta tetap berjalan.
"Kinerja polisi jangan menunggu satu kasus selesai. Kalau memang sudah jadi tersangka, ya dengan segera melengkapi berkas agar bisa disidangkan," ucapnya.
Aa Gatot ditangkap Kepolisian Resor Mataram, Nusa Tenggara Barat saat berpesta sabu usai terpilih sebagai Ketua Parfi pada 28 Agustus 2016. Aa Gatot diamankan bersama Dewi Aminah, istrinya dan penyanyi Reza Artamevia.
Setelah Polres Mataram dibantu Polda Metro Jaya menggeledah rumah Aa Gatotdi kawasan Pondok Indah Jakarta Selatan, ditemukan senjata apiilegal serta satwa langka dilindungi yang sudah diberi air keras.
Tak berhenti di situ, Aa Gatot juga dijerat kasus pemerkosaan terhadap CT dan sudah menghasilkan anak dari persetubuhannya.