icon-category Film

Apa Salah SpongeBob Sampai Disanksi KPI?

  • 15 Sep 2019 WIB
Bagikan :

 (dok. Nickelodeon)

Uzone.id -- Siapa yang menyangka jika tayangan kartun menghibur SpongeBob SquarePants bisa menjadi target pengawasan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)? Malah, sudah masuk ke dalam daftar kena sanksi. Lho, lho?

Hal ini masih hangat diperbincangkan oleh warganet Indonesia. Semua berawal dari pengumuman KPI mengenai daftar program di lembaga penyiaran, televisi dan radio. Ada 14 program siaran yang dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI tahun 2012.

Dari ke-14 program itu, salah satunya ada program dari stasiun televisi GTV, ‘Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie’. 

Iya, film SpongeBob mendapat teguran dan siap menerima sanksi dari KPI.

Di samping mendapat tanda tanya besar dari netizen Indonesia yang merasa janggal, ada alasan di balik itu semua.

Dari apa yang diutarakan Mulyo Hadi Purnomo selaku Wakil Ketua KPI Pusat, jenis pelanggaran yang ditemukan di belasan program tersebut --tentunya termasuk film SpongeBob-- adalah adanya muatan kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Baca juga: 9 Adegan Kartun SpongeBob yang Kena Sensor KPI

Lantas, apa yang dilanggar dari tayangan SpongeBob?

Mengutip berbagai sumber, jenis pelanggaran dari ‘The SpongeBob SquarePants Movie’ berada di segmen ‘Rabbids Invasion’, yakni adegan seekor kelinci melakukan tindakan kekerasan terhadap kelinci lain.

“Tindakannya seperti memukul wajah dengan papan, menjatuhkan bola bowling dari atas dan kena kepala, melayangkan palu ke wajah, memukul pot kaktus pakai raket ke wajah,” ungkap Mulyo.

Selain itu, kartun SpongeBob juga disebut memiliki adegan kekerasan lain, salah satunya kue tart yang dilempar ke muka dan adegan memukul pakai kayu. Tayangan ini masih disiarkan pada 22 Agustus kemarin.

Baca juga: 7 Fakta Menarik tentang Pencinta SpongeBob

Sementara untuk sanksi yang akan dilayangkan kepada tayangan SpongeBob tetap berdasarkan UU, yakni teguran tertulis terlebih dahulu. Jika diulangi, sanksinya berupa teguran tertulis 2. Apabila tetap tak mematuhi, maka KPI akan menghentikan sementara program tersebut.

Bagi yang penasaran, berikut daftar 14 program siaran yang akan diberi sanksi oleh rapat pleno KPI.

- Program Siaran Jurnalistik ‘Borgol’ GTV

- ‘Big Movie Family: The SpongeBob SquarePants Movie’ GTV

- ‘Ruqyah’ Trans 7

- ‘Rahasia Hidup’ ANTV

- ‘Rumah Uya’ Trans 7

- ‘Obsesi’ GTV

- Promo Film ‘Gundala’ TV One

- ‘Ragam Perkara’ TV One

- ‘DJ Sore’ Gen FM

- ‘Heits Abis’ Trans 7

- ‘Headline News’ Metro TV

- ‘Centhini’ Trans TV

- ‘Rumpi No Secret’ Trans TV

- ‘Fitri’ ANTV

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini