Aplikasi ‘Temu’ Jadi Ancaman Baru UMKM, Lebih Bahaya dari TikTok Shop?
Uzone.id – Awal-awal kehadiran TikTok Shop sempat menjadi polemik, bahkan sempat ditutup karena dianggap mengancam keberadaan UMKM di Indonesia. Usai huru-hara social commerce yang satu ini selesai, kini muncul lagi e-commerce yang katanya lebih berbahaya dari TikTok Shop.
Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut aplikasi e-commerce Temu menjadi ancaman baru bagi UMKM, bahkan lebih berbahaya dibandingkan dampak TikTok Shop saat awal-awal mereka muncul.Sebagai informasi, e-commerce Temu berasal dari China dan saat ini sudah beroperasi di 58 negara, termasuk di Amerika Serikat dan negara tetangga, Malaysia.
Hal ini sempat disinggung Teten Masduki pada November 2023 lalu dan kembali di-mention belum lama ini.
"Ini yang saya khawatirkan, ada satu lagi aplikasi digital cross-border yang saya kira akan masuk ke kita, dan lebih dahsyat daripada TikTok. Karena ini menghubungkan factory direct kepada konsumen," kata Teten dikutip dari Antaranews, Kamis, (13/06).
Menurut Teten, aplikasi ini menyediakan layanan e-commerce yang menghubungkan pembeli langsung dengan pabrik tanpa ada perantara. Saat ini, aplikasi ini sudah bekerja sama dengan 80 pabrik di China dan produk-produk ini bisa langsung dikirim ke seluruh konsumen di dunia.
Tentu ini akan membahayakan UMKM karena pabrik mampu menghasilkan produk secara massal dengan harga yang lebih murah meriah tentunya. Temu juga lebih berbahaya dari TikTok Shop karena tidak menghadirkan peluang bisnis untuk reseller maupun affiliator.
“Kalau TikTok masih mending lah, masih ada reseller, ada affiliator, masih membuka lapangan kerja. Kalau ini kan akan memangkas langsung, selain harganya lebih murah, juga memangkas lapangan kerja misalnya distribusi," tambahnya.
Bukan cuma di Indonesia, Aplikasi Temu memang menjadi ancaman e-commerce lokal di berbagai negara. Bahkan di Amerika Serikat, Temu menjadi saingan serius Amazon dan menjadi e-commerce baru yang diminati warga sana.
Temu memang sudah bisa diunduh di Indonesia namun tetap tidak bisa mengirim barang ke Indonesia karena tidak menghadirkan opsi alamat Indonesia di dalam platformnya.
Sementara itu, untuk mengantisipasi masuknya aplikasi ini ke Indonesia, Teten akan semakin memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.