Apple Didenda Rp 28 M karena Jual iPhone 12 Tanpa Kepala Charger
Uzone.id - Badan Perlindungan Konsumen di Sao Paulo, Brasil, mendenda Apple sebesar USD 2 juta atau setara Rp 28,9 miliar karena menjual iPhone terbaru tanpa kepala charger.
Lembaga tersebut mengatakan Apple terlibat dalam iklan menyesatkan, menjual perangkat tanpa pengisi daya dan persyaratan yang tidak adil.
Apple mengumumkan pada bulan Oktober bahwa iPhone 12 dan tidak akan datang dengan pengisi daya atau earbud di kotaknya, dengan alasan masalah lingkungan.
Dengan hanya menyertakan kabel USB-C ke Lightning dengan iPhone 12 dan model baru lainnya, Apple mengatakan akan dapat mengurangi bahan mentah untuk setiap iPhone yang dijualnya, selain mengurangi ukuran kotak ponsel.
Ketika itu dijual di Brasil, Badan Perlindungan Konsumen setempat bertanya kepada Apple apakah perusahaan akan menurunkan harga iPhone 12 karena tidak ada pengisi daya yang disertakan.
Sayang seperti diketahui, harga yang dipatok tidak berubah dari sebelumnya dan bahkan Apple tidak memberikan tanggapan. Ini yang dianggap sebagai pernyataan menyesatkan.
Baca juga: Kegagalan iPhone 12 Mini
Lembaga itu juga menuduh Apple gagal membantu pelanggan yang memiliki masalah dengan beberapa fungsi di iPhone mereka setelah pembaruan.
Seorang juru bicara badan perlindungan konsumen tersebut mengatakan Apple perlu menghormati undang-undang ini dan lembaga-lembaga ini.
Tidak ada komentar dari Apple mengenai masalah tersebut.