AS Perluas Daftar Hitam Perusahaan China, Bagaimana Nasib Huawei?
-
Foto: dok. GizmoChina
Uzone.id -- Presiden Amerika Serikat Joe Biden telah menandatangani perintah eksekutif pada Kamis (3/6) untuk memperluas jumlah perusahaan China dalam daftar hitam terkait dugaan hubungan perusahaan dengan militer China. Bagaimana nasib Huawei?Huawei sebagai salah satu perusahaan teknologi raksasa asal China masih nangkring dalam daftar panjang larangan ini. Artinya, Huawei masih tak bisa melakukan bisnis dengan pihak AS.
Begitupun perusahaan teknologi dan telekomunikasi lainnya seperti Hangzhou Hikvision, Aviation Industry Corporation, China Mobile, China Telecom, China Unicom, Panda Electronics, China Communications Construction Group, China Electronics, China Aerospace, China Spacesat, Semiconductor Manufacturing International dan Teknologi Roket Shaanxi Zhongtian.
Baca juga: Akhirnya Xiaomi Bebas dari Blacklist AS
Perluasan ini memperpanjang daftar hitam yang pertama kali ditandatangani mantan presiden AS, Donald Trump yang awalnya hanya menambahkan sekitar 31 perusahaan. Kini, dalam pemerintahan Biden, sekitar 59 perusahaan asal China masuk dalam list larangan tersebut.
Perintah ini melarang investasi AS pada perusahaan-perusahaan China yang merusak keamanan atau nilai-nilai demokrasi Amerika Serikat dan sekutu mereka.
Sebelumnya, Xiaomi berhasil keluar dari daftar hitam tersebut dan sudah bisa menjalankan kembali bisnisnya di pasar AS. Namun, beberapa perusahaan besar teknologi dan telekomunikasi masih masuk daftar hitam tersebut.
Baca juga: Huawei Watch 3 Resmi Hadir dengan HarmonyOS
“Pemerintah tidak akan ragu untuk mencegah modal AS mengalir ke pertahanan RRT dan sektor material terkait, termasuk perusahaan yang mendukung program penelitian dan pengembangan militer, intelijen, dan keamanan RRT lainnya.” kata perwakilan Gedung Putih dalam sebuah pernyataan yang dikutip dari Cnet, Jumat (04/06).
“Begitupun ke perusahaan Tiongkok yang mengembangkan atau menggunakan teknologi pengawasan Tiongkok untuk memfasilitasi penindasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang serius," tutupnya.