Astra Honda Motor Diduga Monopoli Pelumas, Siap Disidangkan!
Uzone.id - Astra Honda Motor diduga melakukan monopoli pasar pelumas di jaringan bengkel yang berafiliasi. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) pun turun tangan.
KPPU menyatakan segera membawa dugaan kasus monopoli ini ke pengadilan, karena kasus ini disebut statusnya telah naik menjadi perkara.Sebelum menetapkan status dugaan itu menjadi perkara, investigator KPPU telah melakukan investigasi dan mengumpulkan berbagai bukti.
Baca juga: Kenapa Recall PCX Diam-Diam, Honda?
Jika nanti sudah masuk ke persidangan, pelaku usaha (AHM) berhak menyampaikan bantahan atau klarifikasi atas bukti yang diajukan oleh investigator KPPU.
Deputi Penegakkan Hukum KPPU, Hadi Susanto mengatakan perkara ini bermula dari Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo) yang menyampaikan keluhan kalau mereka kesulitan memasarkan produk karena adanya dugaan monopoli pasar.
“Mereka datang 1 tahun yang lalu, kemudian berdiskusi dengan kita dan menyampaikan keluhan kesulitan memasarkan produknya di bengkel-bengkel yang merupakan link AHM,” ujar Hadi mengutip Bisnis Indonesia.
Berdasarkan keluhan tersebut, KPPU menggali berbagai informasi termasuk meminta data, mengumpulkan data, mengumpulkan informasi di lapangan serta bersinergi dengan Deputi Pengkajian Ekonomi KPPU guna melakukan penelitian intensif.
Hasilnya, KPPU menemukan ada dugaan hambatan masuk bagi produk-produk pelumas merek lain ke jaringan bengkel yang berkaitan dengan AHM.
“Kami kemudian melakukan verifikasi dan sudah pada tahap pemberkasan kemudian diajukan ke persidangan,” terang Hadi.
Praktik ini melanggar pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli.
VIDEO Review Suzuki XL7, Ertiga Versi Crossover: