Home
/
Automotive

Aturan Berkendara Saat PSBB Total, Tidak Ada SIKM & Ganjil Genap

Aturan Berkendara Saat PSBB Total, Tidak Ada SIKM & Ganjil Genap
Susetyo Prihadi14 September 2020
Bagikan :

Uzone.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara total kembali dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, sebagai respons tingginya angka penularan Covid-19.

Kembali seperti di masa awal pandemi, namun ada beberapa perubahan dari aturan soal PSBB jilid II ini, khususnya untuk berkendara.

Seperti yang Uzone.id rangkum saat konferensi pers virtual, kemarin, berikut aturan berkendara saat PSBB Total mulai Senin 14 September 2020 ini.

SIKM Tidak Ada

Bila sebelumnya, untuk keluar dan masuk ke Jakarta di awal PSBB memerlukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM), maka di PSBB Jilid II ini SIKM tidak lagi diperlukan.

“Tidak ada SIKM. Kalau mobilitas keluar dan lain lain, tidak. Tapi lebih pada interaksi di Jakarta," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta,” kata Anies.

Sebelumnya SIKM yang diterapkan Awal Juni lalu, masyarakat yang tidak memiliki KTP Jabodetabek yang masuk ke Jakarta wajib mengurus SIKM.

Ganjil Genap Ditiadakan

Ketika PSBB Transisi dilakukan, Ganjil Genap mulai lagi diberlakukan. Nah, kini saat PSBB Jilid II Ganjil Genap sementara tidak diterapkan mulai 14 September hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang PSBB. Pergub Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.

Berkendara dengan Motor dan Mobil

Saat PSBB Jilid II ada beberapa perbedaan soal berkendara menggunakan motor dan mobil. Intinya untuk mobil masih diterapkan pembatasan.

1. Kendaraan pribadi boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili.

Jadi bila tidak satu domisili harus memenuhi ketentuan maksimal dua orang per baris.

2. Motor berbasis aplikasi diperbolehkan mengangkut barang dan penumpang, dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

populerRelated Article