Aturan IMEI Berlaku 15 September, Goodbye Ponsel BM
(Ilustrasi/Unsplash)
Uzone.id -- Setelah dianggap molor sejak disahkan pada April lalu dan sempat dirumorkan akan berlaku pada 31 Agustus kemarin, akhirnya regulasi IMEI yang bertujuan untuk memberangus ponsel ilegal dan black market (BM) akan berlaku pada 15 September 2020.Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Marwan O. Baasir selaku Sekretaris Jenderal Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Indonesia (ATSI).
“Kami dari penyedia operator, sudah beberapa bulan ini membangun sistem dan project timeline, semuanya membutuhkan biaya USD14 juta (setara Rp209 miliar). Memang membutuhkan waktu,” ungkap Marwan saat dihubungi Uzone.id pada Jumat (11/9).
Baca juga: Aturan IMEI Molor Lagi, Jadi Gak Sih?
Dia melanjutkan, “sekarang sedang di tahap akhir, tinggal melakukan migrasi dari cloud ke hardware. Mudah-mudahan semuanya lancar supaya 15 September bisa ditetapkan. 15 September itu sudah on-track dengan jadwal.”
Dari penjelasan Marwan, pihak operator dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memang bersinergi, khususnya dari segi pemindahan data yang jumlahnya sangat banyak. Hardware yang dimaksud Marwan adalah server besar dengan kapasitas 1 miliar data IMEI yang ada di Kemenperin, mulai dari IMEI ponsel baru hingga ponsel bekas.
Baca juga: 5 Pertanyaan Soal Cek IMEI yang Sering Muncul
“Sistem dari kami sudah rampung, data Tanda Pendaftaran Produk [TPP] impor dan TPP produksi ponsel juga sudah selesai. Sistem yang kami tera[kan ini adalah pair-unpair. Uji cobanya sudah beres juga, berhasil semua di 5 operator,” tambah Marwan.
Dari sisi industri telekomunikasi, Marwan mengatakan semua sistem sudah siap, tinggal bagaimana pemerintah menjalankan aturan saja.
“Soal jalan atau tidaknya aturan ini, menjadi wewenang pemerintah untuk mengawal regulasi. Yang jelas dari kami, semua sistem sudah ready,” katanya.