Home
/
Gadget

Aturan IMEI Sudah Ditegakkan, Tapi Ponsel Ilegal Masih Beredar

Aturan IMEI Sudah Ditegakkan, Tapi Ponsel Ilegal Masih Beredar
Birgitta Ajeng24 June 2020
Bagikan :

Ilustrasi. (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Pemerintah Republik Indonesia telah meresmikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada 18 April 2020.

Kontrol terhadap IMEI pada perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) berjalan efektif sejak tanggal peresmian tersebut.

Sayangnya, Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) Hasan Aulia mengungkapkan bahwa masih banyak penjualan ponsel illegal di market place dan toko-toko offline hingga saat ini.

“Masih ada lagi barang ilegal yang masih jalan, dan informasi dari pasar, kami juga masih menemukan bahwa toko-toko juga masih menyimpan barang black market, karena setelah mereka coba dan mereka aktifkan, ternyata masih berlaku,” ujar Hasan dalam Webinar Indonesia Technology Forum bertema Membangun Komitmen Bersama Terapkan Aturan Validasi IMEI pada Rabu (24/6).

Baca juga: Shopee Siap Beri Refund Kalau IMEI Ponsel Ketahuan ‘Bodong’

Menurut Hasan, APSI mendapatkan banyak laporan bahwa masih ada penjual ponsel ilegal. “Dengan mereka coba-coba dan masih berlaku, tentunya membuat mereka merasa bahwa peraturan IMEI ini masih belum jalan,” katanya.

Preview
APSI menemukan ponsel ilegal yang dijual di market place di Indonesia. (Foto: Dok. APSI)

Terkait produk-produk ilegal yang dijual di market place, Hasan mencontohkan iPhone SE 2020. Ponsel pintar murah besutan Apple ini sudah rilis secara global pada April 2020, namun belum resmi masuk Indonesia.

Namun, Hasan menyatakan bahwa pihaknya masih menemukan iPhone SE 2020 dijual di hampir semua market place di Indonesia.

“Dari beberapa masket place, kita lihat bahwa peredaran iPhone SE yang illegal ini masih berjalan, padahal iPhone SE ini pada prinsipnya belum dijual resmi di Indonesia, karena belum selesai proses TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), belum selesai proses POSTEL (sertifikasi untuk alat dan perangkat telekomunikasi).” beber Hasan.

Baca juga: Ini Imbauan Tokopedia Demi Hindari Transaksi Ponsel BM

“Sehingga seharusnya barang tersebut tidak bisa dijual di Indonesia. Tapi kita menemukan banyak sekali yang masih beredar di offline maupun online,” imbuhnya.

Terkait masalah ini, Hasan menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan masukan terus-menerus kepada pemerintah—terutama Kementerian Perdagangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai—dan berkoordinasi dengan toko-toko resmi.

APSI mengimbau toko-toko tersebut untuk selalu menjual barang yang resmi di Indonesia.

populerRelated Article