Aturan Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi, Pemudik yang Belum Vaksin Baca Ini!
Ilustrasi Mudik
Uzone.id -- Dahulu mudik lebaran adalah hal yang sangat bebas dilakukan kapan saja dengan baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum. Akan tetapi karena pandemi Covid-19 belum mereda.
Pemerintah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik lebaran di tahun ini dengan ada syarat khusus bagi para pemudik terutama yang menggunakan kendaraan pribadi.Ketentuannya itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Aturan baru ini berlaku mulai 2 April 2022. "Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Covid-19," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022.
"Dalam rangka menindaklanjuti dinamika situasi persebaran virus SARS-CoV-2 serta upaya pemulihan ekonomi nasional, perlu perlu diatur mengenai ketentuan hukum perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi SE Nomor 16 Tahun 2022 seperti dikutip Uzone.id, Rabu (6/4/2022).
Baca Juga: Segini Pajak Tahunan Hyundai Creta
Ada syarat yang harus diperhatikan pemudik yang belum disuntik vaksin booster Covid-19 berdasarkan SE tersebut.
Berikut syarat mudik dengan menggunakan kendaraan pribadi pada mudik lebaran 2022:
1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Setiap PPDN (pelaku perjalanan dalam negeri) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
3. Ketentuan pemudik menggunakan kendaraan pribadi:
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan dan menyertakan lampiran surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19.
4. Khusus PPDN yang melakukan mudik dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan di atas.