Aturan Pembatasan Usia Mobil di Jakarta Bisa Diterapkan Mulai 2025
Uzone.id - Rencana pembatasan kendaraan berdasarkan usia di Jakarta terus berlanjut. Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok regulasinya.
Menariknya, setelah bertahun-tahun hanya sebatas isu, Peraturan Daerah (Perda) pembatasan usia mobil di Jakarta ini ditargetkan selesai di tahun ini, sehingga tahun depan, 2025, sudah bisa diterapkan.Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan kebijakan pembatasan usia kendaraan bermotor. Peraturan daerah (Perda)-nya sedang dirumuskan. Ditargetkan Perda itu selesai tahun ini.
"Sekarang kami proses regulasinya melalui Perda. Targetnya tahun ini selesai Perda-nya, kemudian diusulkan tahun depan dan dibahas ke DPRD," kata Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik (SPBE) Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli, dikutip Antara.
Lanjutnya, pembatasan ini merupakan upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan transportasi umum, mengatasi kemacetan akibat kendaraan pribadi serta pengurangan emisi yang dihasilkan dari kendaraan komersial.
Selain itu, Zulkifli menjelaskan, ada empat pokok dasar yang diatur melalui perda tersebut.
Di antaranya Electronic Road Pricing (ERP), Low Emission Zone (LEZ), manajemen parkir, dan pembatasan usia serta jumlah kendaraan.
"Setelah angkutan umum kita semuanya sudah baik dan mudah, kita harus memberlakukan pembatasan kendaraan pribadi, dan orang beralih menggunakan kendaraan angkutan umum dengan manajemen lalu lintas," tutup Zulkifli.