Aturan Spesifikasi Mobil Dinas Menteri, Bisakah Pindad Penuhi Standar?
Uzone.id - Presiden Prabowo melarang para jajaran menterinya menggunakan mobil impor seperti Toyota Alphard dan mengharuskan menggunakan mobil buatan lokal garapan Pindad, yakni Maung.
Spesifikasi soal mobil dinas menteri sendiri sebenarnya sudah ada aturannya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 172 /PMK.06/2020 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara.Di situ tertulis, menteri dan yang setingkat mendapatkan mobil dengan kelas kualifikasi A. Adapun kendaraan yang masuk kriteria kualifikasi A sebagai berikut.
- Sedan, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
- SUV/MPV, kapasitas mesin 3.500 cc, 6 silinder
Menteri dan pejabat setingkat diketahui mendapat jatah maksimum dua unit mobil dinas dengan kualifikasi A tersebut.
Dari aturan tersebut, terlihat kalau mobil yang diperuntukkan bagi para menteri minimal harus bermesin 3.500cc 6 silinder, baik untuk yang berjenis sedan, maupun MPV dan SUV.
Apakah Pindad Maung sudah memenuhi standar spesifikasi tersebut?
Spesifikasi Pindad MV3 Maung
MV3 Maung menggunakan mesin turbo diesel 2.200 cc, mampu melaju pada kecepatan aman 100 km/jam dan memiliki jarak tempuh hingga 500 km.
Soal performa. mesin yang tersemat di dalam MV3 Maung diklaim mampu menyemburkan daya maksimum 202 PS atau setara dengan 199 HP. Soal torsi, kendaraan taktis dikatakan akan mampu menyemburkan tenaga hingga 441 Nm.
Sebagai catatan Maung saat ini memiliki 3 pilihan, yakni Maung Tangguh, Maung Jelajah, dan Maung Komando.
Jika melihat Maung Tangguh, memang di desain tanpa memiliki pintu baik pengendara maupun penumpang.
Sedangkan untuk MV3 - Maung Komando dilengkapi dengan atap Hard Top, dan MV3 - Maung Jelajah dilengkapi dengan atap Soft Top.
Sebagai mobil yang dirancang untuk jelajah segala medan, Maung dibekali suspensi depan independent coil spring dan suspensi belakang rigid/independent with shock absorber.