Home
/
Lifestyle
Awas, Bergunjing di Kota ini Dikenakan Sanksi
Rauhanda Riyantama20 July 2019
Bagikan :
Bertempat sekitar tiga jam perjalanan dari jantung kota Manila di Filipina, Kota Binalonan berdiri.
Kota kecil ini barangkali tidak sepopuler Manila di mata dunia. Namun peraturan khusus yang diterapkan pemerintahnya, membuat kota ini begitu berbeda dengan banyak kota lain di Filipina, bahkan dunia.Laporan The Wall Street Journal menyebut Wali Kota Binalonan, Ramon Guicco III menelurkan peraturan unik yang melarang penduduknya termasuk siapa pun yang menyambangi Kota Binalonan untuk bergosip.
Konon langkah ini diambil guna menyikapi maraknya rumor dan berita hoaks di media sosial.
Jika seseorang tertangkap basah tengah bergunjing, maka ia akan dikenakan denda sebesar 55 peso atau setara Rp 366 ribu serta hukuman wajib mengambil sampah pada sore hari.
Hmmm, gimana menurutmu?
Berita Terkait:
- Pesona Wittenoom, Kota Mati yang Sangat Beracun Tapi Didatangi Banyak Turis
- Terpencil, Tapi Jutaan Orang Sepakat Inilah Pulau Terbaik di Dunia
- Jadi Tersangka Korupsi, Gerindra Tak Berikan Bantuan Hukum Untuk Darmawan
- Momen Tangis Haru Risma, Terima Kembali Aset Surabaya Senilai Rp 5 Triliun
- Parkir Sepeda di Kantor Anies 'Dirampas' Pemotor
Tags:
Sponsored
Review
Related Article