Awas! Marak Online Scamming buat Jadi Operator Judol, Begini Modusnya
Uzone.id – Baru-baru ini sebuah temuan baru soal sindikat judi online kembali mencuat ke permukaan. Komnas HAM menemukan tren online scamming yang berkaitan dengan perjudian online di Indonesia. Tak tanggung-tanggung,
Modus online scamming ini ternyata sudah ditemukan semenjak tahun 2023 lalu dan menjadi kajian khusus oleh Komnas HAM. Dalam kasus ini, para pelaku menggunakan modus tersebut untuk menyasar orang-orang yang memiliki keterampilan khususnya IT untuk kemudian dipekerjakan sebagai operator judi online.“Kami melihatkan selama 4 tahun terakhir yaitu dari 2020-2023, online scamming itu mulai teridentifikasi dan makin berkembang sejak pandemi tahun 2020 dan makin marak sampai saat ini,” kata Anis Hidayah, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM saat dihubungi Uzone.id, Selasa, (02/07).
Anis menambahkan bahwa modus online scamming ini menggunakan template-template perekrutan dan lowongan pekerjaan di media sosial, khususnya Facebook.
“Modusnya melalui perekrutan, korban (direkrut) secara online. Jadi melalui media sosial terutama Facebook, kemudian berlanjut dengan komunikasi online seperti WhatsApp,” tambahnya.
Saat ini, perekrutan palsu tersebut sangat mudah ditemukan di ruang digital, biasanya dengan menawarkan pekerjaan dari luar negeri seperti Thailand, Kamboja dan negara Asia Tenggara lainnya.
“(Modus perekrutan) itu sangat banyak, kalau kita menggunakan search engine di Google misalnya, ada lowongan pekerjaan di Thailand seperti itu, ya itu (modusnya). Sangat banyak sekali masih ribuan ada di Facebook,” terang Anis.
Modus seperti ini menyasar siapa saja, namun Anis menjelaskan bahwa kebanyakan dari pelaku menyasar mantan-mantan pekerjaan migrasi yang sudah siap dengan paspor sehingga proses rekrutmen dilakukan secara praktis dan cepat tanpa perlu ada pelatihan lagi.
“Mereka direkrut terus langsung berangkat dengan tawaran sebagai Customer Service (CS) di satu perusahaan. Padahal nyatanya mereka di sana ditempatkan sebagai operator judi online,” tambah Anis.
Saat ini, aspek penegakan hukum yang tidak bergerak cepat menjadi salah satu alasan online scamming yang melibatkan kasus TPPO semakin masif di kalangan masyarakat.
“Ini yang membuat bagaimana kemudian modus ini terus menguat baik dari sisi jumlah korban maupun dari sisi jaringan yang bergerak, tetapi tidak berimbang dengan upaya penegakan hukumnya,” tegas Anis.
Dengan adanya temuan ini dan masifnya modus-modus online scamming yang menyasar masyarakat Indonesia di tengah upaya pemberantasan judi online, pihak Komnas HAM meminta peran yang lebih masif dari kementerian dan penegak hukum.
“Ini merupakan pekerjaan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk lebih aktif melakukan pengawasan dan pemblokiran situs-situs yang berpotensi menjadi satu modus penipuan melalui online scamming,” tutur Anis.