Home
/
Entertainment

Balik ke LP Cipinang, Ahmad Dhani Dimasukan ke Sel Bebas Rokok

Balik ke LP Cipinang, Ahmad Dhani Dimasukan ke Sel Bebas Rokok
Tomy Tresnady13 June 2019
Bagikan :

Ahmad Dhani (Instagram)


Uzone.id - Musikus Ahmad Dhani telah dipindahkan dari Rutan Klas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (13/6/2019) pukul 07.00 pagi.

Terpidana 1 tahun penjara atas kasus ucapan "idiot" itu diterbangkan dari Bandara Juanda dan mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.

Foto-foto suami Mulan Jameela itu ketika tiba di Bandara Halim beredar di sosial media.

Baca juga: Digosipin CLBK Sama Angga Yunanda, Syifa Hadju: Kita Cuma Sahabatan

Baca juga: Mantan Diana Pungky Nikah dengan Gwen Priscillia, Mulan Jameela Kasih Selamat

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bukan Akun Haters / Fanbase ???? (@lambe_turah) on

Terlihat Ahmad Dhani mengenakan kemeja hijau sambil membawa tas selempang.

Pelantun Cukup Siti Nurbaya itu terlihat santai pakai kemeja hijau berjalan di lorong bandara. Tak terlihat sama sekali pengawalan ketat terhadap Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani sepertinya diperlakukan secara terhormat tanpa borgol dan tanpa baju tahanan.

Ayah lima anak itu dijemput petugas kejaksaan pukul 02.25 WIB di Rutan Klas 1 Surabaya, Medaeng, dan tiba di Rutan Cipinang pukul 07.00 WIB.

Menurut Kepala Rumah Tahanan Cipinang Oga Darmawan, seperti dilaporkan detik.com, Ahmad Dhani akan menempati sel tahanan bebas rokok.

"Jadi karena beliau menderita penyakit asma, di latar belakang sebelumnya pasti kita taruh dengan teman-teman yang tidak merokok. Jadi bebas asap rokok lah," kata Oga Darmawan.

Dia menambahkan, Rutan Klas 1 Cipinang saat ini dihuni 4.326 orang. Sedangkan kapasitas sebenarnya adalah 1.100 orang.

Ahmad Dhani akan menempati kamar di Blok Barito lantai 3, yang diisi belasan orang.

Ahmad Dhani telah divonis 1 tahun penjara atas kasus ucapan "idiot" kepada massa anti deklarasi #2019GantiPresiden.

Namun, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya telah menyatakan banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta mengabulkan banding Ahmad Dhani hingga mendapat pengurangan hukuman menjadi 1 tahun dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus ujaran kebencian kepada mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta tak puas dengan pengurangan hukuman Ahmad Dhani hingga akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

populerRelated Article