Home
/
News

Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Buka-Bukaan Gaji Jokowi

Bantah Gaji Presiden Naik, Istana Buka-Bukaan Gaji Jokowi

Martha Ruth Thertina29 June 2017
Bagikan :

Pihak Istana Kepresidenan menyatakan gaji Presiden dan Wakil Presiden tidak naik. Pernyatakan tersebut dikeluarkan lantaran beredar isu bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji.

“Adanya kabar yang menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo mendapatkan kenaikan gaji adalah tidak benar,” demikian tertulis dalam keterangan resmi yang diterima Katadata, Rabu (28/6).

Menurut pihak Istana, hingga saat ini, Presiden dan Wakil Presiden masih menerima gaji sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden. 

Dalam pasal 2 Undang-Undang tersebut, tercantum bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Di sisi lain, gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Adapun, menurut Peraturan Pemerintah No. 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara, yaitu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Mahkamah Agung (MA), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah sebesar Rp. 5,04 juta per bulan.

Dengan begitu, gaji pokok presiden adalah enam kali dari gaji para pejabat negara tersebut atau sebesar Rp. 30,24 juta. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kalinya yakni sebesar Rp. 20,16 juta.

Sementara itu, besaran tunjangan jabatan yang diterima Presiden adalah sebesar Rp. 32,5 juta dan Wakil Presiden sebesar Rp. 22 juta setiap bulannya. Ketentuan mengenai tunjangan jabatan ini sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001.

“Dengan demikian, besaran penghasilan yang diterima oleh Presiden dan Wakil Presiden tidak mengalami perubahan sejak tahun 2001,” demikian tertulis. (Baca juga: Kemenkeu Usulkan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak Sesuai Beban Kerja)

Dengan perhitungan ini, maka penghasilan Jokowi dari gaji dan tunjangan jabatan sebesar Rp 62,74 juta. Sedangkan penghasilan Jusuf Kalla sebesar Rp 42,16 juta.

populerRelated Article