Banyak Konten Negatif di WhatsApp dkk, Ini Permintaan Operator Seluler
Foto: RDPU Komisi I DPR RI dengan Operator Seluler
Uzone.id – Smartfren, Indosat Ooredoo Hutchison, Telkomsel dan XL Axiata menjelaskan perlunya regulasi yang mengatur kerja sama antara operator dengan pihak perusahaan over-the-top (OTT) termasuk media sosial untuk menjaga ruang digital yang aman dan terkendali. Hal ini disampaikan dalam RDPU Komisi I DPR RI pada hari ini, Kamis, (9/11).
Salah satu poin dari kerja sama ini adalah mempercepat penanganan konten negatif yang saat ini menjadi perhatian bersama. Hal ini karena adanya batasan bagi operator seluler dalam menangani konten negatif yang banyak tersebar di platform OTT.“Kita sebagai operator memiliki limitasi karena saat ini penyampaian informasi itu tidak selalu melalui dari SMS, dan SMS sendiri sekarang sudah tidak banyak dibaca,” ujar Director of Sales at Telkomsel, Adiwinahyu Basuki Sigit saat ditemui beberapa awak media di Gedung DPR, Jakarta.
Sigit menambahkan kalau saat ini informasi negatif seperti penipuan dan konten misinformasi banyak disebar di aplikasi perpesanan seperti WhatsApp.
“Yang kita tidak punya kontrol secara penuh, adalah pengendalian di WhatsApp dan mungkin kalau bisa, (mohon) dibantu untuk melakukan pengaturan yang lebih baik karena saat ini kontrol itu ada di penyedia aplikasi tersebut. Dan kita mungkin hanya melakukan kerja sama ketika ada pelaporan,” imbuh Sigit.
Ia meminta ke depannya, pihak operator seluler bersama dengan pemegang aturan bisa menyusun aturan yang lebih baik untuk mengendalikan informasi secara lebih efisien termasuk mencegah penipuan yang saat ini banyaknya masuk melalui aplikasi WhatsApp.
Selama ini, operator seluler hanya melakukan pemblokiran situs dan konten negatif berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika.
“Pemblokiran konten melalui URL maupun website yang ada dalam RPZ tadi dan pemblokiran konten serta SMS ini juga berdasarkan laporan yg masuk ke kami, untuk pemblokiran di aplikasi seperti WhatsApp ini tergantung dari Kominfo bekerjasama penyelenggara tersebut,” tambah Presiden Direktur Smartfren, Merza Fachys dalam acara yang sama.
Ia menambahkan kalau pihaknya saat ini belum melakukan kerja sama dengan pihak OTT terkait pemblokiran konten-konten negatif, sehingga diperlukan regulasi yang mengatur kerja sama dengan penyelenggara OTT.
“Saat ini belum ada medsos yang bekerjasama dengan Smartfren, Oleh sebab, itu pemblokiran kami hanya bekerjasama dengan pihak Kominfo. Diperlukan regulasi yang mengatur kewajiban kerjasama penyelenggara OTT dengan operator seluler agar konten negatif di monitor lebih jauh lebih efektif,” tutupnya.
Usulan soal regulasi ini juga sudah disampaikan kepada pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika dimana saat ini, Kominfo sedang mengkaji usulan tersebut.