icon-category News

Barang Kreditan Dirampas Debt Collector? Laporkan ke OJK!

  • 05 Jan 2018 WIB
Bagikan :

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masyarakat bisa melaporkan debt collector atau petugas perusahaan pembiayaan ilegal kepada OJK.

"Ilegal itu artinya petugas ketika menyita kendaraan debitur ini ternyata tidak bersertifikat dan tidak dibekali surat tugas," kata Deputi Kepala OJK Solo Tito Adji S di Solo, Jumat (5/1).

Tito seperti dikutip Antara mengatakan, jika mengacu pada aturan OJK maka pelaporan dapat dilakukan oleh debitur yang merasa dirugikan.

Sebelumnya melalui keterangan tertulis, Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo merinci sejumlah hal yang dapat membuat seorang debt collector masuk kategori ilegal. Yakni ketika perusahaan pembiayaan yang diwakili oleh debt collector, melakukan eksekusi benda jaminan tanpa sertifikat jaminan fidusia.

Menurut Anto, aturan soal itu termuat dalam Pasal 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dia menambahkan, dalam pasal 50 peraturan yang sama disebutkan, pegawai dan/ atau tenaga alih daya perusahaan pembiayaan yang menangani bidang penagihan (debt collector) juga wajib memiliki sertifikat profesi. Sertifikat itu diterbitkan oleh lembaga yang ditunjuk asosiasi dengan menyampaikan pemberitahuan kepada OJK.

Menurutnya, selain tenaga kerjanya bersertifikat, institusi yang bekerja sama dengan lembaga pembiayaan itu juga harus berbadan hukum, serta memiliki izin dari instansi yang berwenang. "Dalam hal ini, perusahaan juga harus bertanggung jawab penuh atas segala dampak yang ditimbulkan dari kerja sama dengan pihak lain," katanya.

Kerjasama antara perusahaan pembiayaan dengan perusahaan penyedia tenaga alih daya yang menangani penagihan, juga harus dituangkan secara tertulis di atas materai. “Ini ada aturannya supaya tata kelola perusahaan berjalan baik. Apakah itu perusahaan pembiayaannya, maupun perusahaan jasa penagihan,” tambahnya.

Sementara itu, menurut Anto, terkait kewajiban sertifikasi profesi di bidang penagihan, berdasarkan data OJK per November 2017 telah terdapat 63.474 tenaga kerja alih daya di bidang penagihan yang telah memiliki sertifikat. "Sertifikasi dilakukan oleh PT Sertifikasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai lembaga yang ditunjuk oleh Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia sebagai penyelenggara sertifikasi," katanya.

Biar gak ketinggalan informasi menarik lainnya, ikuti kami di channel Google News dan Whatsapp berikut ini.

Tags : Debt Collector 

Bantu kami agar dapat mengenal kalian lebih baik dengan mengisi survei di sini