Basmi Akar Judi Online di Luar Negeri, Kominfo Gaet Interpol
Uzone.id – Pekan lalu, Pemerintah bersama beberapa kementerian (termasuk Kemenkominfo) akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk membasmi judi online yang sudah dalam status emergency alias darurat.
Dan hari Rabu kemarin, (23/04), pemerintah pun mengumumkan bahwa pihaknya tengah dalam proses pembentukan Satuan Tugas Terpadu Pemberantasan Judi Online.Gak tanggung-tanggung, Kemenkominfo menyebut kerja sama ini juga melibatkan interpol dan kepolisian negara lain untuk menangani kasus judi online lintas negara. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong.
“Satgas ini juga saya kira akan bekerja sama dengan Interpol, sama seperti satgas tindak pidana perdagangan orang atau TPPO, mereka akan bekerja sama dengan kepolisian negara lain bekerja sama dengan polisi di negara lain,” kata Usman Kansong kepada awak media, Selasa lalu, (24/04).
Tujuan kerja sama dengan kepolisian lintas negara ini adalah untuk menangani praktik judi online secara menyeluruh. FYI saja, sarang judi online yang menyerang warga Indonesia kebanyakan berasal dari luar negeri, khususnya Filipina dan Kamboja.
Kementerian Kominfo telah mengidentifikasi pada Oktober 2023 terdapat server yang berada di dua negara ini, sehingga perlu sekali pemerintah Indonesia untuk bekerja sama dengan Interpol atau otoritas di luar negeri agar bisa melakukan tindakan hukum terhadap bandar judi online.
“Kalau tidak ada satgas mungkin bingung-bingung, siapa nih yang harus berkoordinasi dengan luar negeri,” tambah Usman.
Dengan kerja sama lintas negara ini, pemerintah bisa melakukan pemberantasan menyeluruh yang sebelumnya tidak bisa dilakukan dari dalam negeri. Pasalnya, OJK sendiri tidak bisa melakukan pencabutan akses rekening yang berasal dari luar negeri.
Begitupun dengan Kominfo yang tidak bisa menghalau server di negara lain.
“Lewat kerja sama dengan otoritas di negara lain, saya kira itu yang kami sebut dengan penanganan komprehensif,” jelasnya.
Satgas Terpadu atau Task Force Pemberantasan Judi Online ini akan melibatkan beberapa kementerian dan lembaga dengan masing-masing tugasnya, diantaranya Kementerian Kominfo, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri.
"Tugas Kementerian Kominfo tentu mengawasi ruang digital, kalau OJK soal rekeningnya, PPATK soal alirannya, kalau polisi menangkap, menyelidiki. Satgas akan melakukan upaya komprehensif, integral, dan holistik dalam menanggulangi perjudian online," kata Usman
Satgas Pemberantasan Judi Online ini nantinya akan bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).