Bawa Ponsel Berisi Al-Qur’an Digital ke Toilet, Haramkah?
Pertanyaan (Dodit, bukan nama sebenarnya):
Bagaimana hukum membawa ponsel yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur’an ke toilet?Jawaban (Kiai Abdul Walid):
Ponsel pintar memudahkan berbagai kegiatan manusia, termasuk dalam beribadah. Membaca Al-Qur’an dapat dilakukan di mana saja dengan adanya aplikasi ibadah dan aplikasi khusus Al-Qur’an yang menyediakan mushaf digital lengkap dan mudah diakses. Di sisi lain, keberadaan aplikasi Al-Qur’an menimbulkan kekhawatiran membawa ponsel ke toilet.
Hukum membawa mushaf ke toilet
Allah memerintahkan kita untuk menghormati kalimat-kalimat yang mengandung zikir dan nama-Nya. Rasulullah ﷺ juga menunjukkan penghormatan terhadap kalimat Allah dan asma-Nya.
Suatu ketika, Rasulullah ﷺ sedang buang air kecil, lalu salah seorang sahabat mengucapkan salam kepada beliau, dan beliau tidak menjawabnya. Setelah Rasulullah ﷺ bersuci dan berwudhu, beliau menjawab salam sahabat itu dan berkata:
إِنِّي كَرِهْتُ أَنْ أَذْكُرَ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ عَلَى طُهْرٍ
Aku tidak suka menyebut nama Allah kecuali dalam keadaan suci (HR. Abu Dawud no. 17; Hadis hasan menurut Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani).
Hadis ini menegaskan adab mengagungkan dan memuliakan kalimat-kalimat Allah.
Anas bin Malik ra. meriwayatkan:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا دَخَلَ الْخَلاَءَ نَزَعَ خَاتَمَهُ
Rasulullah ﷺ melepaskan cincin beliau ketika memasuki toilet (HR. Tirmidzi no. 1746; hadis shahih hasan gharib menurut Imam Tirmidzi, dan Imam ibnu Hajar Al-Asqalani mencantumkan hadis ini di kitab Bulughul Maram).
Anas bin Malik ra. juga meriwayatkan bahwa di cincin Rasulullah ﷺ terdapat ukiran “Muhammad Rasulullah” (Lihat HR. Bukhari no. 5872). Rasulullah ﷺ tidak membawa cincin ke toilet karena adanya tulisan tersebut.
Imam Ahmad bin Hanbal berkata:
الخاتم إذا كان فيه اسم الله يجعله في باطن كفه ويدخل الخلاء
Cincin yang berukir nama Allah (hendaknya) disembunyikan di bagian telapak tangan sebelum masuk ke kamar mandi.
Mazhab Hanafi dan Hanbali memakruhkan membawa mushaf ke toilet jika tidak ada kepentingan. Membawa mushaf hanya dibolehkan apabila seseorang takut mushaf tersebut hilang atau bahaya lainnya yang mungkin terjadi bila tidak membawanya ke toilet.
Sedangkan ulama mazhab Hanbali Imam Ibnu Qudamah berpendapat membawa mushaf ke toilet hukumnya haram.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa membawa mushaf ke toilet boleh asal mushaf dalam keadaan tertutup dan tersembunyi. Misalnya, membawa mushaf di dalam tas atau saku maka tidak apa-apa. Namun, ulama mazhab Maliki Imam Ad-Dardir menyatakan haram hukumnya membawa mushaf ke toilet.
Mazhab Syafii menilai bahwa membawa sesuatu yang bertuliskan nama Allah ke toilet hukumnya makruh. Imam Nawawi berkata:
واستصحاب ما عليه ذكر الله تعالى على الخلاء مكروه لا حرام
Membawa sesuatu yang terdapat asma Allah di kamar kecil hukumnya makruh, tidak haram.
Namun, salah satu ulama mazhab Syafii, Imam Al-Azra’i mengharamkan membawa mushaf ke toilet tanpa sebab yang mengharuskan untuk membawanya.
Perbedaan antara Al-Qur’an digital dan mushaf
Ulama mazhab Syafii Imam Ibnu Hajar Al-Haitami mengisyaratkan bahwa suatu barang yang di dalamnya terdapat ayat-ayat Al-Qur’an berbeda hukumnya dengan mushaf. Sehingga beliau membolehkan menyentuh benda tersebut tanpa berwudhu.
Begitu pula, misalnya, dengan menyentuh kitab tafsir. Mazhab Maliki, Syafii, Hanbali dan sebagian besar ulama mazhab Hanafi membolehkan menyentuh kitab tafsir dalam keadaan tidak suci.
Berdasarkan pendapat di atas, Al-Qur’an digital pada ponsel pada dasarnya berbeda dengan mushaf, karena ponsel memiliki banyak fitur dan aplikasi lain, dan Al-Qur’an digital hanya sebagian kecil dari isi ponsel keseluruhan.
Hukum membawa ponsel berisi Al-Qur’an digital ke toilet
Membawa ponsel yang berisi aplikasi Al-Qur’an digital ke toilet tidak sama hukumnya dengan membawa mushaf. Majelis Fatwa Mesir menyatakan bahwa membawa ponsel dengan aplikasi Al-Qur’an ke toilet hukumnya boleh, karena bentuknya hanya gambar dan bukan mushaf hakiki.
Seandainya dilarang, maka para penghafal Al-Qur’an juga harus meninggalkan kepalanya di luar saat memasuki toilet.
Ketua Lajnah Fatwa Al-Azhar Said ‘Amir juga membolehkan membawa ponsel berisi Al-Qur’an digital karena sifatnya tersembunyi. Beliau menambahkan bahwa dasar tolak ukur pelarangan membawa mushaf adalah adanya kalimat-kalimat Allah di dalam toilet. Sedangkan Al-Qur’an digital dapat disembunyikan dengan menutup aplikasi penyedia fitur tersebut di ponsel.
Kesimpulan
Sahabat KESAN, ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur'an di toilet melanggar adab dan dilarang. Begitu pula mayoritas ulama melarang membawa mushaf Al-Qur'an ke toilet kecuali ada alasan kuat untuk itu.
Adapun membawa ponsel berisi aplikasi Al-Qur’an digital hukumnya boleh dengan syarat aplikasi tidak dalam keadaan terbuka. Hukum Al-Qur’an digital berbeda dengan mushaf biasa karena sifatnya yang dapat disembunyikan, dan aplikasi/fitur Al-Qur’an yang ada hanya salah satu dari banyak aplikasi/fitur dalam ponsel.
Wallahu a’lam bish Ash-Shawabi.
Referensi: Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj; Khatib Asy-Syirbini, Mughnil Muhtaj; Ibnu Qudamah Al-Hanbali, Asy Syarh Al-Kabir, Abu Al-Barakat Ad-Dardir, Asy Syarh Ash Shaghir; Ali bin Sulaiman Al-Mardawi, Al-Inshaf; Al-Hitab Abu Abdillah Al-Maghribi, mawahib al-jalil, Hasan bin ‘Ammar Asy-Syirniblali; Maraqi Al-Filah; Abu Zakariya An-Nawawi, Raudhah Ath-Thalibin.
###
*Jika artikel di aplikasi KESAN dirasa bermanfaat, jangan lupa share ya. Semoga dapat menjadi amal jariyah bagi kita semua.Aamiin. Download atau update aplikasi KESAN di Android dan di iOS. Gratis, lengkap, dan bebas iklan.
**Punya pertanyaan terkait Islam? Silakan kirim pertanyaanmu ke [email protected]