Home
/
Gadget

Beli di Toko Ketahuan Ponsel BM, Pedagang Harus Ganti Rugi

Beli di Toko Ketahuan Ponsel BM, Pedagang Harus Ganti Rugi
Susetyo Prihadi18 April 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Unsplash)

Uzone.id - Ketika aturan soal ponsel Black Market (BM) atau ilegal sudah berlaku, konsumen pun diminta untuk lebih berhati-hati saat membeli di toko resmi. Mengecek terlebih dahulu apakah ponselnya itu termasuk BM atau tidak, wajib dilakukan.

Nah, apabila pedagang ketahuan menjual ponsel BM ke konsumen, kalian bisa menuntut pedagang tersebut dan meminta ganti rugi.

"Kemarin ketika rapat juga dengan Menteri Kominfo, ada juga Pak Merza (Ketua Umum ATSI) terkait dengan bagaimana dengan ganti rugi ketika konsumen membeli perangkat yang ternyata tidak valid atau tidak teregistrasi," ujar Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Manurung dalam diskusi mengenai Aturan IMEi secara virtual.

Baca juga:10 Pertanyaan yang Kami Jawab Soal Blokir Ponsel BM

Ojak menambahkan, hal ini tercantum di Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Pada Pasal 19 ayat 1 Undang-undang Perlindungan Konsumen mengatakan pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

Agar tidak menimbulkan miskomunikasi, Kemendag pun telah melakukan sosialisasi kepada produsen, importir, distributor, hingga pedagang ponsel agar memastikan ponsel yang akan dijualnya itu telah terdaftar di Kementerian Perindustrian.

“Jadi, sebagai bentuk tanggungjawab pelaku usaha untuk memberikan kerugian atas konsumen tadi membeli perangkat yang tidak valid tadi yang bentuknya bisa pengembalian uang, penggantian barang, atau bentuk lain," tutur Ojak.

Bagi kalian yang ingin mengecek ponsel kalian ilegal atau gak, caranya pun cukup mudah:

1. Cek IMEI ponsel secara manual, ketik *#06#
2. Catat nomor IMEI yang muncul, biasanya 15 digit
3. Cara praktis lain, buka Settings ponsel > About Phone > Status > IMEI Information
4. Buka situs https://imei.kemenperin.go.id/
5. Masukkan nomor IMEI di kolom Cek IMEI > klik ikon Search
6. Muncul hasil status nomor IMEI

Simak video penjelasan lengkap soal pemblokiran ponsel BM atau ilegal di video berikut ini:

populerRelated Article