Home
/
Digilife

Belum Beres Sama Bebby Fey, Atta Halilintar Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Belum Beres Sama Bebby Fey, Atta Halilintar Dilaporkan Dugaan Penistaan Agama

Tomy Tresnady15 November 2019
Bagikan :

Atta Halilintar (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Atta Halilintar belum menjelaskan kenapa dia bersama adik-adiknya bikin video mereka tengah bercanda saat melakukan aktivitas seperti sedang salat berjamaah, di mana Atta berada di posisi imam.

Video tersebut telah disebarkan sama akun YouTube milik Ridwan Swallow yang diposting tanggal 9 atau 10 November 2019.

Tentu saja, bakal ada pihak yang tak senang melihat video Atta bersama adik-adiknya bercanda ketika posisi mereka terlihat sedang salat berjamaah.

Baca juga: 'BBC' Kabarkan Meninggal, The Rock Malah Umumkan Jadi Black Adam

Ustad Ruhimat dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) di dampingi pengacara sekaligus Ketua LSM KPK Firdaus Oiwobo telah melaporkan video Atta tersebut ke SPKT Polda Metro Jaya, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu (13/11/2019) dengan nomor laporan LP/7322/XI/2019/PMJ/Dit.

Menurut Firdaus, dirinya melaporkan Atta Halilintar dan akun YouTube Ridwan Swallow dengan dugaan pelanggaran pasal 561 a dan UU ITE pasal 28 ayat 2, juncto pasal 45 a tentang penistaan agama yang diduga dilakukan Atta Halilintar dan 'kawan-kawan'.

Kemudian, Ruhimat menambahkan, melihat video YouTube tersebut, ada adegan-adegan peribadatan menyangkut Islam dan salat seperti dipermainkan.

"Sebenernya dalam ibadah salat itu kan ada adab, aturan dan lain-lain, jangankan main hape, jalan-jalan, loncat-loncat, melirik pun, batuk pun, garuk-garuk pun, tiga kali bergerak, batal salatnya, akan tetapi dengan sengaja ia bikin, sengaja dan tidak sengaja, kami tim dari lembaga. Kami sebagai muslim berhak menegur terkait dengan pelecehan agama," kata Ruhimat.

Baca juga: Hari Ini, Jalan Tol Terpanjang di Indonesia Diresmikan Jokowi

Seraya ingin menegaskan kembali, kesalahan yang dilakukan Atta Halilintar menurut Ruhimat, di dalam video adegan goyang-goyang, ketawa-ketawa sambil memainkan handphone, sambil teriak-teriak hingga dorong-dorongan.

"Kan itu tidak masuk dalam kriteria persyaratan ya, adab dalam salat," kata dia.

Kemudian, pelapor juga ditanya kenapa video Atta bersama adik-adiknya itu bisa beredar.

"Mungkin diunggah oleh Atta dan kawan-kawan," kata Firdaus.

Firdaus mengaku tidak cek akun YouTube milik Atta. Mereka melaporkan akun YouTube milik Ridwan Swallow, sedangkan Atta sebagai pelaku di dalam konten video.

"Itu, pelaku, imam, yang dibuat kocak ya. yang dibuat main-main lah, melecehkan agama tertentu, Islam khususnya," ungkap lelaki berambut gondrong itu.

Firdaus sengaja tidak melaporkan adik-adik Atta dengan alasan masih di bawah umur.

Meskipun belum memberikan jawaban terkait laporan dugaan penistaan agama, Atta Halilintar sudah menampilkan tulisan di Instagram yang isinya secara tidak langsung telah melakukan pembelaan dirinya tidak bersalah atas konten video yang disebarkan Ridwan Swalow.

"Memakai nama ku untuk menipu. Menyunting video ku untuk memburukkan nama ku. Memplintir Cerita dan konten ku untuk menaikkan Cerita mu. Tuhan Aku manusia biasa yang tidak sempurna. Aku tidak pernah mengaku saya orang baik. selalu merasa saya jahat. Kuatkan Aku berikan aku kesehatan dan kekuatan dan juga kedua orang tuaku, Keluarga ku, Orang2 yang aku sayang. Dan semua orang2 yang bergantung hidup dengan ku. Love u God. Atta -Hamba Mu-," tulis Atta.

Sebetulnya, Atta sendiri belum selesai perseteruannya dengan Bebby Fey. Atta diketahui sudah melaporkan DJ seksi itu atas dugaan fitnah ke Polda Metro Jaya pada Jumat (27/9/2019) pukul 01.00 dini hari.

Atta merasa kesal dengan ulah Bebby karena berkoar-koar kepada media kalau mereka sudah tidur bareng dengan iming-iming Atta bakal ajak Bebby bikin konten bareng untuk ditampilkan di YouTube.

Bebby Fey diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE,  Pasal 310 dan 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan atau penghinaan melalui media elektronik dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

populerRelated Article