Home
/
Digilife

Berapa Pajak Perusahaan Digital Google, Netflix dkk yang Sudah Terkumpul?

Berapa Pajak Perusahaan Digital Google, Netflix dkk yang Sudah Terkumpul?
Hani Nur Fajrina26 December 2020
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Mufid Majnun / Unsplash)

Uzone.id -- Kementerian Keuangan melalui paparan di dalam situs resminya membagikan pencapaian penerimaan pajak yang terhitung sampai 23 Desember 2020. Dari total Rp1.019,56 triliun, berapa kira-kira yang berasal dari perusahaan digital seperti Google, Netflix, TikTok, Facebook, dan lain-lain?

Bagi yang masih ingat, pada September 2020 Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menambah lagi daftar perusahaan teknologi yang dikenakan pajak 10 persen di Indonesia. Artinya, sudah ada 28 perusahaan raksasa digital yang beroperasi di Indonesia yang wajib bayar pajak.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, pencapaian pajak Rp1.019,56 triliun tersebut merupakan 85,65 persen dari target dalam Perpres 72 Tahun 2020 sebesar Rp1.198,8 triliun.

Dari paparannya, tercatat sebanyak 23 perusahaan digital yang sudah mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dengan nilai yang mencapai Rp616 miliar per 23 Desember 2020.

Baca juga: Soal Penarikan Pajak, Ini Kata Google dan Facebook Indonesia

“Ini belum semuanya. Kita masih tahu, ada 5 yang nanti kita akan kumpulkan sampai dengan akhir tahun,” ungkap Sri Mulyani seperti Uzone.id kutip dari situs resmi Kemenkeu.

Sayangnya Sri Mulyani tidak menjabarkan perusahaan digital apa saja yang sudah membayar pajak dan mana yang belum. Yang jelas, DJP terus diharapkan untuk mengumpulkan penerimaan pajak melalui sistem elektronik dari perusahaan-perusahaan digital tersebut.

Seperti yang diketahui, aturan pajak untuk perusahaan digital ini diperkenalkan pertama kali pada Juli 2020 dengan tujuan memberikan sumber pendapatan baru pasca wabah Covid-19 untuk negara. Pajak tersebut berlaku untuk layanan digital yang beroperasi di mana saja namun digunakan oleh ratusan juta penduduk Indonesia.

Baca juga: Ditarik Pajak, Shopee Pastikan Tak Pengaruhi ke Harga Barang

Dalam daftar yang diungkap Ditjen Pajak dalam laman resminya pada September lalu, total ada 12 tambahan nama perusahaan yang dikenakan pajak. Mereka adalah Linkedin, McAfee, Microsoft, Mojang, NoviDigital (Disney+ HotStar), PCCW Vuclip, Skype Communication, Twitter Asia Pacific, Twitter International. Zoom. JD.id, dan Shopee.

Berikut daftar lengkap 28 perusahaan digital yang dikenakan pajak RI:
1. Facebook Ireland Ltd.
2. Facebook Payments International Ltd.
3. Facebook Technologies International Ltd.
4. Amazon.com Services LLC
5. Audible, Inc.
6. Alexa Internet
7. Audible Ltd.
8. Apple Distribution International Ltd.
9. Tiktok Pte. Ltd.
10. The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
11. Amazon Web Services Inc.,
12. Google Asia Pacific Pte. Ltd.,
13. Google Ireland Ltd.,
14. Google LLC.,
15. Netflix International B.V.,
16. Spotify AB.
17. LinkedIn Singapore Pte. Ltd.
18. McAfee Ireland Ltd.
19. Microsoft Ireland Operations Ltd.
20. Mojang AB
21. Novi Digital Entertainment Pte. Ltd.
22. PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd.
23. Skype Communications SARL
24. Twitter Asia Pacific Pte. Ltd.
25. Twitter International Company
26. Zoom Video Communications, Inc.
27. PT Jingdong Indonesia First
28. PT Shopee International Indonesia

populerRelated Article