Beredar Inisial ‘T’ Jadi Bandar Utama Judi Online, Kominfo Jawab Ini
Uzone.id — Indonesia masih terus kewalahan menghadapi kasus perjudian online yang merugikan jutaan masyarakat. Tak tanggung-tanggung, selama tahun lalu saja, transaksi judo online mencapai Rp327 Triliun.
Pembasmian judi online pun diharapkan bisa dibasmi hingga ke akar-akarnya alias dalang utama dibalik maraknya judi online di Indonesia saat ini.Pada Kamis, (25/07), Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa ada tokoh berinisial T yang menjadi pengendali utama bisnis judi online dari Kamboja, tapi ia enggan menyebut siapa dan ciri-ciri orang tersebut.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden,” ujar Benny dikutip Kompas.com, Jumat, (26/07).
Setelah pengakuan tersebut, sontak beredar beberapa nama yang berawalan huruf T dan disinyalir menjadi tokoh utama perjudian online di Indonesia, beberapa nama yang mencuat diantaranya merujuk pada anak mantan presiden, Tommy Soeharto.
Kabar ini pun ditampik oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, ia juga menyebut tak tahu menahu soal siapa dibalik inisial T yang dimaksud oleh Kepala BP2MI ini.
“Kalau yang inisial-inisial, tanya ke yang buat inisial. Jangan tanya ke kita. Emang tebak-tebak buah manggis,” kata Budi Arie.
Ia menambahkan, “Yasudah tanya aja ke yang membuat pernyataan. Masalahnya, kalau inisial T itu banyak (digunakan), masa Mayor Teddy.”
Selanjutnya, Budi Arie menjelaskan bahwa soal penegakan hukum karena perjudian online, itu akan diserahkan ke penegak hukum. Tugas Kominfo sendiri adalah untuk melakukan pencegahan agar tidak menjadi permainan atau hal yang digunakan oleh masyarakat.
“Kan saya ketua harian bidang pencegahan, tugas kita mencegah. Kalau mencegah itu bisa semakin, sangat sedikit dan bahkan tidak ada lagi rakyat Indonesia yang main judi online kan bagus sekali. Nah, kalau soal penegakkan hukum, tanya ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Kominfo terus melakukan cara agar terus mencegah perjudian online ilegal masuk ke Indonesia termasuk memblokir jutaan konten, ribuan e-wallet dan rekening serta memblokir akses ke dua negara.
Budi pun mengklaim jika langkah-langkah pemberantasan judi online ini tak dilakukan, maka angka transaksi bisa melejit hingga Rp900 triliun di 2024 nanti.
"Tahun 2024 kalau kita tidak melakukan langkah-langkah itu angkanya bisa mencapai Rp900 triliun. Nah, hingga saat ini kami sudah melakukan banyak langkah-langkah khususnya di Kominfo dengan menutup 2.625.000 lebih situs judi online," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, Kamis, (26/07).