Home
/
Automotive

Berikut Besaran Batas Emisi Gas Buang Mobil dan Motor di Jakarta

Berikut Besaran Batas Emisi Gas Buang Mobil dan Motor di Jakarta

Tomy Tresnady04 November 2021
Bagikan :

Ilustrasi (Foto: Tomi Tresnady / Uzone.id)

Uzone.id - Sekedar mengingatkan saja nih gaes, bagi mobil dan motor yang tidak lulus uji emisi akan ditilang mulai 13 November 2021 di kawasan DKI Jakarta.

Provinsi yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu masih memberikan sosialisasi uji emisi hingga 12 November.

Bagi kendaraan yang berada di kawasan Jakarta atau mau masuk wilayah Ibu Kota Indonesia ini sebaiknya dicek dulu besaran emisinya. Jika melebihi batas ketentuan akan kena tilang polisi.

BACA JUGA: Review realme GT Neo2, Apanya yang Baru?

Berikut aturan emisi gas buang sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 Tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor:

1. Kendaraan bermotor kategori L

KategoriTahun PembuatanParameterMetode uji
CO (persen)HC (ppm)
Sepeda motor 2 langkah< 20104,512.000Idle
Sepeda motor 4 langkah< 20105,52.400Idle
Sepeda motor (2 dan 4 langkah)≥ 20104,52.000Idle

BACA JUGA: Instagram Rachel Vennya Aktif Lagi, Langsung Diserbu Pasukan Centang Biru

2. Kendaraan bermotor kategori M, N, dan O

KategoriTahun ProduksiParameterMetode Uji
CO (persen)HC (ppm)Opasitas (persen HSU)
Bahan bakar bensin< 20073,0700 Idle
 ≥ 20071,5200  
      
Bahan bakar diesel     
1. bobot kendaraan ≤3,5 ton< 2010  50Akselerasi bebas
 ≥ 2010  40Akselerasi bebas
2. Bobot kendaraan ≥3,5 ton< 2010  60Akselerasi bebas
 ≥ 2010  50Akselerasi bebas

Istilah dan definisi

Kendaraan bermotor kategori L adalah kendaraan bermotor beroda kurang dari empat.

Hidrokarbon (HC) adalah zat pencemar dengan rumus kimia HC yang merupakan hidrokarbon yang dihasilkan proses pembakaran dalam ruang bakar mesin yang dikeluarkan melalui pipa gas buang.

Karbon monoksida (CO) adalah zat pencemar dengan rumus kimia CO yang merupakan jumlah karbon monoksida yang dihasilkan dari proses pembakaran dalam ruang bakar mesin kendaraan yang dikeluarkan melalui pipa gas buang.

Idle adalah kongisi di mana mesin kendaraan pada putaran dengan:
1. sistem kontrol bahan bakar (misal: choke, akselerator) tidak bekerja)
2. Posisi transmisi netral untuk kendaraan manual atau semiotomatis
3. Posisi transmisi netral atau parkir untuk kendaraan otomatis
4. Perlengkapan atau asesoris kendaraan yang dapat mempengaruhi putaran tidak dioperasikan atau dapat dijalankan atas rekomendasi manufaktur.

populerRelated Article