Home
/
Entertainment

Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi

Berkali-kali Dapat Ancaman Pembunuhan, Dewi Sanca Lapor Polisi

Fajarina Nurin16 August 2018
Bagikan :

Merasa terancam akan dibunuh oleh seorang lelaki berinisial DN, Dewi Sanca membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang, penyanyi yang selalu membuat sensasi di media sosial itu mengaku hidupnya tidak tenang.

"Kita menganggap ancaman itu serius dilakukan di media sosial, bahkan juga lewat telepon langsung," kata Minola saat tiba di Polda Metro Jaya, Rabu (16/8/2018).
Penyanyi dangdut Dewi Sanca. [suara.com/Sumarni]
Preview
Penyanyi dangdut Dewi Sanca. [suara.com/Sumarni]

Artis yang pernah mencoba bunuh diri karena persoalan asmara itu mengaku terakhir bertemu DN pada 8 Agustus lalu. Saat itu, lelaki yang sudah dianggap sebagai kakaknya itu meminta sesuatu, tapi permintaan tersebut ditolak oleh Dewi Sanca.

"Ada teman aku yang ngomong ke dia langsung minta sesuatu lah, intinya terus aku yang menyampaikan karena aku yang kenal. Terus aku malah dimaki dibentak segala macam. Sudah, akhirnya dia pergi dan balik. Akhinya aku pergi sama temen," tutur Dewi.

Tidak sampai di situ, DN kembali mengirim pesan melalui pesan WA yang isinya mengancam dan menghina perempuan yang baru-baru ini mengalami keguguran kandungan tersebut.

Dewi Sanca menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018) untuk melaporkan kasus dugaan tindak pengancaman pembunuhan.
Preview
Dewi Sanca menyambangi Polda Metro Jaya, Kamis (16/8/2018) untuk melaporkan kasus dugaan tindak pengancaman pembunuhan.

"Dia bukannya minta maaf malah maki-maki aku di WA. Pokoknya melalukan ancaman dan penghinaan. Aku nggak terima dong, akhirnya aku telepon. Bukannya minta maaf malah bilang 'aku bunuh kamu, saya samperin kamu’," jelas Dewi Sanca.

Minola menambahkan, DN tidak hanya sekali mengancam Dewi ingin melakukan tindak pembunuhan. "Kita akan membuat laporan karena diduga telah terjadi tindak pidana sebagaimana telah di atur dalam pasal 27 dan pasal 29 UU Informasi Trasaksi Elektronik, dengan ancamam penjara empat tahun," lanjut Minola.

Sayang, hingga pukul 14.00 wib laporan belum juga selesai dilakukan.

 

Berita Terkait:

populerRelated Article