Home
/
Automotive

Bersiap, Mulai Minggu Ini Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi

Bersiap, Mulai Minggu Ini Tilang Uji Emisi Berlaku Lagi
Bagja Pratama30 October 2023
Bagikan :

Uzone.id - Upaya menekan polusi udara di Jakarta terus dilakukan. Salah satunya adalah mewajibkan para pemilik kendaraan untuk merawat kendaraannya agar emisinya bersih, sampai menggelar tilang uji emisi.

Nah, setelah sempat dihentikan, kini tilang uji emisi akan diberlakukan kembali. Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mulai menggelar razia dan tilang uji emisi pada 1 November 2023 atau mulai Rabu minggu ini.

Kewajiban uji emisi ini berlaku untuk kendaraan yang usianya di atas 3 tahun. Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksi yang menanti. Salah satunya adalah sanksi tilang.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan razia uji emisi akan digelar di berbagai lokasi di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.

"Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009," kata Ani Ruspitawati dalam keterangan resminya.

Menurutnya, kebijakan razia uji emisi ini diambil sebagai salah satu upaya Pemprov DKI dalam mempercepat penanganan polusi udara.

"Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan mengapresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta," tambah Ani.

Saat ini, Pemprov DKI Jakarta fokus pada perluasan akses bagi masyarakat untuk melakukan uji emisi. Sebagai catatan, pelaksanaan uji emisi hingga 27 Oktober 2023, terdapat 1.167.870 kendaraan roda empat dan 124.588 kendaraan roda dua yang telah melakukan uji emisi.

Lokasi uji emisi telah tersedia di 342 bengkel untuk kendaraan roda empat dengan jumlah teknisi sebanyak 950 teknisi dan 114 bengkel untuk kendaraan roda dua dengan 195 teknisi yang tersebar di berbagai wilayah Jakarta.

Selain tilang, ada sanksi disinsentif tarif parkir untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Disinsentif parkir telah diberlakukan di 13 lokasi UP Perparkiran, 25 lokasi PD Pasar Jaya, dan tahap berikutnya sebanyak 29 lokasi pasar sedang dalam proses integrasi sistem disinsentif.

Dengan tarif disinsentif ini, pemilik kendaraan harus membayar parkir lebih mahal.

populerRelated Article