Home
/
News

BI Ancam Tutup 612 Money Changer Tak Berizin

BI Ancam Tutup 612 Money Changer Tak Berizin
Martha Ruth Thertina31 January 2017
Bagikan :

Bank Indonesia (BI) menemukan ada 612 kegiatan usaha penukaran valuta asing (KUPVA) alias money changer tak berizin.

BI mengancam akan menutup money changer tersebut jika tak segera mengurus perizinan hingga 7 April mendatang. Sebab, BI tak ingin money changer yang dimaksud dipakai untuk transaksi terkait kejahatan.

Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Evi Vimaladewi Penggabean menjelaskan, money changer tak berizin rentan digunakan pelaku kejahatan untuk transaksi perdagangan manusia, narkotika, pendanaan terorisme, ataupun tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Maka itu, BI gencar mengimbau pengusaha money changer untuk mengurus izin agar BI bisa mengawasi transaksinya.

“Ada tujuh atau sekitar 10—kalau dihitung dengan money changer berupa toko—yang ditangkap karena tersangkut TPPU, narkotika, dan sebagainya. Itu masih kami kaji, karena jumlahnya bisa naik,” kata Eni di Jakarta, Senin (30/1). (Baca juga: Kendalikan Kurs, BI Keluarkan Aturan Wajib Transaksi Rupiah)

Menurut catatan Eni, money changer tak berizin terbanyak berada di Lhokseumawe, Bali, Kalimantan Timur, Kediri, serta Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Bila money changer tersebut berizin maka pengelolanya memiliki kewajiban untuk melaporkan transaksinya setiap bulan sehingga BI bisa memantau. “Kami bisa lihat secara online,” ujarnya.

Di luar itu, dia menjelaskan, BI juga bekerjasama dengan berbagai lembaga untuk mengawasi money changer. Hal ini sebagaimana diatur oleh Peraturan BI (PBI) Nomor 18/2016 tentang KUPVA. Lembaga yang dimaksud seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Sekadar informasi, sejauh ini, ada 1.064 money changer berizin. Adapun usaha money changer paling banyak berada di daerah Jabodetabek yaitu 404 kantor money changer pusat dan 206 kantor money changer cabang.

Diikuti Kepulauan Riau yang mempunyai 153 kantor pusat dan 93 cabang. Lalu Bali dengan 141 kantor pusat dan 479 cabang. Serang 57 kantor pusat dan 14 cabang, serta Sumatera Utara dengan 52 kantor pusat dan sembilan cabang. 

Direktur TPPU BNN Brigadir Jenderal Polisi Rokhmad Sunanto menambahkan, saat ini instansinya tengah menangani tiga money changer yang tersangkut persoalan narkotika.

Dua diantaranya berada di Medan dan Batam, sedangkan yang satu dengan nilai transaksi Rp 3,6 triliun belum dilaporkan ke BI karena masih dalam proses penyidikan.

Menurut Rokhmad, modus operandi money changer yang dimaksud terbilang kompleks. Bukan hanya tidak memiliki izin dan menggunakan rekening pribadi, tetapi juga memalsukan dokumen. 

“Yang sekarang (hukumannya) kecil sekali, hanya 1-1,5 tahun, jadi akan kami kenakan pidana tambahan lainnya yaitu pemalsuan dokumen,” kata Sunanto. Kasus narkotika seperti ini, kata dia, merugikan negara hingga Rp 63 triliun per tahun. (Baca juga: Sri Mulyani: Ekonomi Tumbuh, Indonesia Jadi Pasar Narkoba)

populerRelated Article