Bikin SIM Pakai BPJS Mulai Berlaku, Ini Cara dan Syaratnya
Uzone.id - Kepolisian mulai memberlakukan uji coba pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik buat baru atau perpanjang harus memiliki BPJS Kesehatan.
Kewajiban menjadi peserta aktif JKN atau BPJS Kesehatan itu baru berlaku di tujuh wilayah Polda. Uji coba ini akan berlangsung hingga 30 September 2024.Polda yang mulai uji coba syarat itu adalah Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
Ada persyaratan tambahan untuk melakukan pengurusan SIM. Salah satunya adalah menjadi peserta aktif di BPJS Kesehatan.
Kewajiban menyertakan BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN aktif dalam pengurusan SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9.
Berikut aturan lengkapnya:
"Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:
a. untuk penerbitan SIM ranmor perseorangan dan SIM ranmor umum, meliputi:
- mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
- melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
- melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
- melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
- melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
- melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata
- melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional, dan menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.