Bolt Resmi Hentikan Layanan
-
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutuskan pengakhiran penggunaan pita frekuensi radio 2,3 GHz untuk PT Internux (Bolt), PT First Media, Tbk, dan PT Jasnita Telekomindo, per tanggal 28 Desember 2018. Dengan keputusan itu, operator internet 4G LTE, Bolt menyatakan resmi menghentikan layanannya.
Dalam keterangan resminya, Direktur Utama PT Internux, Dicky Mochtar memastikan, meski layanan 4G LTE perusahaan telah berhenti, segala hak pelanggan akan tetap dipenuhi perusahaan.“Kami sudah menerima Surat Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika terkait hal ini. Menyikapi surat tersebut, Bolt mendukung keputusan Kominfo dan sepenuhnya bekerjasama untuk menyesuaikan layanan 4G LTE di Jabodetabek, Banten dan Medan terhitung sejak diterimanya Surat Keputusan tersebut,” kata Dicky dalam keterangan resmi yang diterima Telset.id, Jumat (28/12/2018).
Dicky menambahkan, meski layanan telah resmi ditutup, namun Bolt akan mengutamakan kepentingan dan pemenuhan hak pelanggannya. Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menkominfo serta seluruh pelanggan.
“Bolt bersyukur telah menjadi satu-satunya operator Broadband Wireless Access (BWA) yang melakukan roll out secara masif dan melayani pelanggan dengan menghadirkan akses internet cepat 4G LTE,” tandasnya.
Bolt sendiri sudah sejak tanggal 17 November berkoordinasi dengan Kominfo untuk menjaga kepentingan konsumen, dan sejak tanggal 21 November 2018 tidak lagi menerima pembelian pulsa (top up).
Dan setelah keputusan pemberhentian layanan ini, pelanggan akan menerima pengembalian sisa pulsa dan/atau kuota yang belum terpakai dan pengembalian pembayaran dimuka.
Perusahaan juga telah menyiapkan 28 gerai Bolt Zone yang tersebar di wilayah Jabodetabek dan Medan untuk melayani proses pemenuhan hak pelanggan ini.
Sementara khusus pelanggan aktif Bolt Home yang berada dalam cakupan jaringan homes passed Fixed Broadband Cable Internet First Media dari PT Link Net Tbk akan mendapatkan beberapa penawaran khusus.
{Baca juga: Tunggu Keputusan Kominfo, Bolt Tidak Terima Pelanggan Baru}
Yakni penawaran diskon 30% dan Double Speed Upgrade untuk berlangganan selama 12 bulan, dan gratis semua saluran TV Cable selama 3 bulan dimulai dari paket Rp 217.300/ bulan.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, dari hasil evaluasi Kementerian Kominfo terkait pembayaran Biaya Hak Penggunaan (BHP) Frekuensi Radio, terungkap, First Media dan Bolt menunggak pembayaran sejak 2016.
PT Internux yang menggelar layanan dengan merek Bolt berada di zona 4 yakni Jabodetabek dan Banten memiliki tunggakan sekitar Rp 343.576.161.625. Sedangkan First Media, yang berada di zona 1 dan 4 untuk daerah Sumatera bagian Utara, Jabodetabek dan Banten memiliki jumlah tunggakan Rp 364.840.573.118. [HBS]
Artikel Bolt Resmi Hentikan Layanan, Bagaimana Nasib Pelanggan? dan info teknologi terkini lainnya bisa Anda dapatkan di Telset.