BPJS Kesehatan Jamin Layanan Katarak, Rehabilitasi dan Bayi Baru Lahir
BPJS Kesehatan menerapkan aturan baru terkait pelayanan jaminan pelayanan katarak, bayi baru lahir, dan rehabilitasi medik. Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 Tahun 2018.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat menerangkan pemberlakuan aturan baru itu tak menyebabkan penghentian terhadap ketiga layanan tersebut. Peraturan baru, kata dia, dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelayanan."Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan, misalnya menghapuskan penjaminan pelayanan katarak atau menghapuskan penjaminan pelayanan rehabilitasi medik. Ini yang perlu publik pahami,” jelas Nopi dalam siaran persnya, Sabtu (28/7).
Dia menerangkan untuk pelayanan katarak, BPJS Kesehatan menjamin operasi katarak. Sementara untuk bayi baru lahir sehat, BPJS Kesehatan menjamin semua jenis persalinan baik persalinan normal maupun caesar. Termasuk, kata Nopi, pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasilitas kesehatan dalam satu paket persalinan untuk ibunya.
"Namun apabila bayi membutuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, maka diatur dalam Perdirjampelkes Nomor 3, faskes dapat menagihkan klaim diluar paket persalinan," ujar Nopi.
Sedangkan terkait rehabilitasi medik atau fisioterapi, ia menjelaskan BPJS Kesehatan tetap menjamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.
“Perlu kami tekankan bahwa dengan diimplementasikan 3 peraturan ini, bukan dalam artian ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS. Namun penjaminan pembiayaan BPJS Kesehatan disesuaikan dengan kemampuan keuangan BPJS Kesehatan saat ini. BPJS Kesehatan akan tetap memastikan bahwa Peserta JKN-KIS mendapat jaminan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.